PRESISI : Smart Policing Predictive Responsibilitas Transparansi dan Humanis

TRANSINDONESIA.CO – Makna kata presisi adalah tepat atau akurat dapat juga dikaitkan dengan prima yang unsurnya adalah cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses. Dari kata presisi ini dapat didalami sebagai wujud pelayanan pada masyarakat demokratis apalagi dibera revolusi industri 4.0. Hal tersebut dijabarkan dalam implementasi yang prediktif atau dpt dikatak visioner proaktif antisipatif dan solutif (problem solving).

Responsibilitas dapat dikatakan sebagai tindakan yang peka peduli dan berbelarasa atas sesuatu yang pada konteks ini adalah yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas atau terganggunya keteraturan sosial. Transparan maknanya adalah bekerja terukur dapat dilihat dan dipertanggung jawabkan secara moral, secara hukum, secara administratif dan secara fungsional.

Adapun makna humanis konteks pemolisian dapat dipahami polisi mampubmewujudkan sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan. Tatkala kita melihat hal tersebut secara holistik presisi scara harafiah maupun akronimnya dapat dikatakan smart. Makna smart pada pemolisian adalah profesional, cerdas, bermoral dan modern yang semua itu fungsional. Tatkala berbicara fungsi maka ada standardization of work input, standardization of work process dan standardization of work out put. Smart policing sendiri akan dapat dijabarkan melalui model model pemolisian yang berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah.

Dalam konteks kekinian dan dalam masyarakat yang muktikultural maka model model pemolisian dapat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya sesuai demgan corak masyarakat dan kebudayaannya. Dan model community policing sebagai basis dari konteks pengembangan pemolisian lainnya.

Sejalan dengan hal di dalam masyarakat yang demokrasi maka pemolisian adalah berbasis dan menuju pada : 1. Supremasi hukum 2. Memberikan jaminan dan perlindungan Ham 3. Transparansi 4. Akuntabel 5. Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup atau humanis 6. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian. Di era digital era revolusi industry 4.0 yang menuju masyarakat 5.0 maka sistem elektronik atau sistem on line yang berbasis back office, aplication dan net work yang semuanya berbasis pada artificial intellegence dan internet of thing yang dapat ditunjukkan melalui algoritma yang berupa infografis, info statistik, info virtual yang real time yang dapat diakses secara on time maupun any time.

Semua itu merupakan prediksi antisipasi dan solusi. Itu yang menjadi landasan pengembangan E policing. Di masa pandemi covid 19 ini menghantam kemanusiaan yg paling mendasar sebagai mahkluk sosial. Masalah biologi ini memerlukan kemampuan forensik pengembangan forensic policing menjadi kebutuhan di era new normal.

Tatkala kita kembali pada konteks fungsi polisi sebagai pelayan pelindung pengayom dan penegak hukum dpt dipahami : 1. Menjadi pelayan ini bermakna profesional yang artinya ahli dan sudah selesai dengan dirinya 2. Konteks melindungi adalah mampu membangun sistem penjagaan pengaturan pengawasan dan penanganan keteraturan sosial (kamtibmas) secara manual secara ciber atau virtual atau elektronik maupun secara forensik. 3. Konteks mengayomi adalah polisi mampu menjadi ikon menjadi simbol sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus sebagai pejuang kemanusiaan. 4. Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan karena polisi adalah penegak hukum yang hidup. Prinsip kepolisian menegakkan hukum adalah : a. Menyelesaikan konflik secara beradab b. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas c. Melindungi mengayomi warga masyarakat yang menjadi korban dan para pencari keadilan d. Sebagai upaya membangun budaya tertib e. Supaya ada kepastian f. Merupakan bagian edukasi. Tatkala dikatakan penegak keadilan polisi dapat mengambil tindakan lain atas hukum atau perundang-undangan yang berlaku pada saat menegakkan hukum tidak dapat diketemukan rasa keadilan atau kemanusiaan dalam konteks diskresi, alternative dispute resolution maupun restorative justice. Polisi dalam melakukan pemolisiannya ada pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat. Dalam ranah birokrasi dpt dilihat pada : a. Kepemimpinan b. Administrasi c. Operasional d. Capacity building. Pada ranah masyarakat dapat dikategorikan : a. Kemitraan b. Pelayanan publik c. Problem solving d. Networking.

Apa yang dijabarkan di atas merupakan model atas presisi sebagai smart policing yg prediktif responsibilitas transparan dan humanis

Jakara, 30 Januari 2021

Brigjen Pol. Prof. Chrysnanda Dwilaksana

Share