Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Bekuk Penyalahguna Narkotika

TRANSINDONESIA.CO – Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil bekuk seorang pria penyalahguna narkoba, Selasa (12/1/2021) sekira pukul 16.45 WIB.

Tersangka MI  (39) warga Jl. Danau Blidah Kota Binjai, yang ditangkap di Jl. Binjai Simpang Kp. Lalang berikut barang haram berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/1/2021).

Dijelaskan Kanit, penangkapan terhadap tersangka berawal dari personil Tekab melaksanakan patroli pencegahan kejahatan jalanan, sewaktu team melintas di TKP terlihat tersangka sedang berdiri dengan membawa tas sandang, karena petugas mencurigai kemudian didekati namun tersangka langsung berupaya melarikan diri sehingga langsung dikejar.

“Setelah berhasil ditangkap, tas sandang yang dibawa tersangka MI diperiksa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka, yang akan dipakai sendirian,” tambah Kanit.

“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.[sur]

Share