Polri Ancam Hukum Perusahaan Penimbun Kedelai

TRANSINDONESIA.CO – Polri akan memproses secara hukum bagi importir kedelai yang mencoba melakukan penimbunan dan memainkan harga sehingga diduga menyebabkan kelangkaan dan mahalnya bahan baku tersebut di pasaran.

“Polri merespon kelangkaan kedelai di pasar terutama importir, apabila ditemukan ada dugaan pidana maka Satgas Pangan akan melakukan penegakan hukum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Argo  menyebut Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan gudang importir kedelai di beberapa lokasi di wilayah Bekasi dan Tangerang, Selasa (5/1/2021).

Pengecekan pertama dilakukan di PT SAM di Bekasi, Jawa Barat, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang impor kedelai dari Amerika. Kedelai impor ini diperuntukkan guna memenuhi industri tempe, tahu, bahan pangan, serta untuk pakan ternak. Lokasi pengecekan berikutnya berada di Tangerang, Banten, yakni PT FKS MA dan PT SB.

Trans Global

“Bahwa kedelai import tersebut selain diperuntukan guna pemenuhan industri tahu dan tempe untuk kwalitas II juga dipergunakan untuk proses pakan ternak dan proses pembuatan minyak kedelai serta produk turunan lainya,” ujar Argo.

Lalu, distribusi ke UMKM industri tahu dan tempe ke wilayah Jabodetabek dan Bandung dengan pendistribusian antara 250-300 ton per hari dan stok tersisa saat ini sebanyak 2.500 ton.

Kacang kedelai tersebut disalurkan melalui distributor dengan harga saat ini Rp8.600/kg terjadi kenaikan sekitar Rp1.000 sejak pertengahan bulan Desember 2020.

“Didapat informasi dari Staff Perusahaan tersebut Kenaikan harga disebabkan karena selain harga beli di negara asal terjadi kenaikan yang sebelumnya Rp6.800 menjadi Rp8.300 juga disebabkan dikarenakan sejak pertengahan bulan Oktober-Desember 2020 kapal yang langsung tujuan Indonesia sangat jarang sehingga menggunakan angkutan tujuan singapore dan sering terjadinya delay dikarenakan menunggu waktu dalam konekting ke Indonesia sehingga keterlambatan antara 2 – 3 minggu,” katanya.[mil]

Share