Kapolda Jateng Minta Penyambutan Kepulangan ABB Tak Berkerumun

TRANSINDONESIA.CO – Terpidana Abu Bakar Ba’asyir (ABB) akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Ba’asyir diketahui akan kembali ke kampung halamannya di Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta pengikut Abu Bakar Ba’asyir untuk tidak melakukan penjemputan dalam jumlah banyak. Hal itu berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan,” kata Luthfi, Selasa (5/1/2021)..

Luthfi menegaskan, jajarannya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, dan Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan.

Saat kedatangan Abu Bakar Ba’asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

“Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus COVID-19 akan bertindak tegas.” ujar Luthfi.

Diberitakan, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan bebas pada pekan ini. Abu Bakar Ba’asyir bebas murni usai menjalani 15 tahun penjara.

“Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba’asyir) memang direncanakan hari Jumat 8 Januari 2021. Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni. Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan,” ujar Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).[nag]

Share