Jurnalis Foto Rohingya Dibebaskan dengan Jaminan dari Penjara Bangladesh

TRANSINDONESIA.CO – Seorang jurnalis foto Burma telah dibebaskan dengan jaminan dari penjara Bangladesh, tetapi masih menghadapi dakwaan dan hukuman hingga tiga tahun penjara.

Pihak berwenang Bangladesh menangkap Abul Kalam, 28 Desember saat ia memotret bus yang membawa warga Rohingya dari kamp Kutupalong ke kamp baru di pulau Bhasan Char.

Organisasi Reporters Without Borders (RSF) melaporkan dalam persidangan pada 31 Desember, para pejabat mendakwa Kalam, seorang pengungsi Rohingya, karena menyerang dan mengganggu pejabat publik, dakwaan yang bisa dijatuhi hukuman penjara tiga tahun.

RSF mengatakan alasan sebenarnya dari penangkapan Kalam adalah “otoritas lokal kesal dengan liputannya tentang penanganan masalah pengungsi Rohingya, khususnya, pemindahan paksa pengungsi ke Bhasan Char.”

Organisasi itu juga menyerukan agar semua tuduhan terhadap Kalam dibatalkan.

Pada awal Desember, pemerintah Bangladesh mulai mengirim sebagian pengungsi Rohingya ke pulau Bhasan Char, meskipun ada seruan dari kelompok hak asasi manusia untuk menghentikan proses tersebut.

Pejabat pemerintah mengatakan memindahkan pengungsi Rohingya ke Bhasan Char akan mengurangi kepadatan di kamp-kamp, yang didirikan untuk menampung ratusan ribu warga Rohingya, minoritas Muslim yang melarikan diri dari kekerasan di negara tetangga Myanmar pada 2017. [my/jm]

Sumber: Voaindonesia

Share