Pembebasan Bersyarat Taipan Media Hong Kong Dibatalkan

TRANSINDONESIA.CO – Pembebasan dengan jaminan taipan media Hong Kong Jimmy Lai telah dicabut, Kamis (31/12), setelah jaksa penuntut berhasil meminta pengadilan tertinggi kota itu untuk mengirimnya kembali ke penjara.

Lai telah dibebaskan dengan jaminan pada 23 Desember setelah tiga minggu ditahan atas tuduhan penipuan dan membahayakan keamanan nasional. Sidang bandingnya dijadwalkan pada 1 Februari.

Pengadilan itu mengatakan, Kamis (31/12), keputusan hakim sebelumnya bisa saja keliru dan bahwa perintah pemberian jaminan tidak sah secara hukum.

Lai didakwa melakukan penipuan pada 3 Desember karena diduga melanggar persyaratan sewa ruang kantor untuk Next Digital, perusahaan media yang didirikannya. Ia kemudian didakwa lagi pada 12 Desember berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing karena dicurigai berkolusi dengan kekuatan asing dan membahayakan keamanan nasional.

Lai adalah salah satu dari sejumlah aktivis dan pendukung prodemokrasi yang ditangkap oleh polisi Hong Kong dalam beberapa bulan terakhir, ketika pihak berwenang meningkatkan tindakan keras terhadap para pembangkang di wilayah semiotonom China itu.

Pembatalan pembebasan dengan jaminan terjadi setelah surat kabar milik pemerintah, China People’s Daily, memposkan sebuah opini yang sangat tegas pada hari Minggu terkait keputusan pengadilan Hong Kong. Opini itu menyatakan bahwa pembebasan Lai dengan jaminan”sangat merugikan aturan hukum Hong Kong”.

The People’s Daily mengatakan bahwa tidak akan sulit bagi Lai untuk melarikan diri, dan menyebutnya “terkenal jahat dan sangat berbahaya.”

Komentar itu juga memperingatkan bahwa China dapat mengambil alih kasus tersebut, berdasarkan pasal 55 undang-undang keamanan nasional yang menyatakan bahwa China dapat “menggunakan yurisdiksinya atas kasus pelanggaran yang membahayakan keamanan nasional.” [ab/uh]

Sumber: Voaindonesia

Share
Leave a comment