Varian Baru Covid-19, Warga Asing Dilarang Masuk Jepang 28-31 Desember
TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Jepang, Sabtu (26/12), mengumumkan larangan bagi warga non-Jepang untuk masuk ke negara itu mulai Senin (28/12) hingga Kamis (31/12). Larangan itu diberlakukan setelah mendeteksi adanya varian virus corona baru yang berasal dari Inggris.
Larangan itu mengacu pada warga asing yang mengajukan visa baru untuk masuk ke Jepang. Warga negara Jepang dan warga asing yang tinggal di Jepang tetap diizinkan kembali ke negara itu.
Kementeri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, Sabtu (26/12), mengatakan telah semakin banyak kasus virus corona varian baru yang awalnya terdeteksi di Inggris, kini dilaporkan terjadi di Tokyo. Ini adalah laporan pertama yang diketahui di luar bandara-bandara di Jepang.
Jepang pada Jumat lalu (25/12) mengonfirmasi bahwa lima orang yang dikarantina di bandara-bandara internasional Jepang terbukti positif mengidap Covid-19 varian baru. Kelimanya baru kembali ke Jepang dari Inggris antara 18-21 Desember.
Virus corona varian baru itu berasal dari Inggris dan berpotensi lebih menular dibanding virus sebelumnya.
Sepanjang Minggu (27/12), ada 3.881 orang di Jepang yang dilaporkan terjangkit virus corona harian, jumlah yang tinggi dalam empat hari berturut-turut ini. [em/jm]
Sumber: Voaindonesia