Diampuni Presiden, 4 Wartawan Burundi Dibebaskan

TRANSINDONESIA.CO – Empat wartawan, yang dipenjara satu tahun di Burundi dengan tuduhan yang menurut organisasi HAM “tidak berdasar,” telah dibebaskan setelah menerima pengampunan presiden. Demikian dilaporkan kantor berita AFP yang melihat langsung keputusan itu pada hari Kamis (24/12).

Ke empat wartawan bekerja untuk Iwacu, media independen di negara Afrika yang terisolasi itu, ketika ditangkap di provinsi Bubanza, bagian barat Burundi, pada Oktober 2019 ketika meliput serangan pemberontak dari negara tetangga, Republik Demokratik Kongo.

Agnes Ndirubusa, Christine Kamikazi, Egide Harerimana dan Terence Mpozenzi didakwa mengancam keamanan negara. Mereka dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun pada Januari, putusan yang dikuatkan pada tingkat banding pada Juni.

Tetapi mereka diampuni presiden dalam keputusan yang ditandatangani pada Rabu (23/12) oleh Presiden Evariste Ndayishimiye, yang terpilih pada Mei.

Pendiri dan pimpinan Iwacu, Antoine Kubarahe, mengatakan pembebasan mereka “sangat melegakan”.

Duta Besar Uni Eropa untuk Burundi, Claude Bochu, mencuit bahwa pengampunan itu “melegakan dan sinyal yang sangat bagus untuk tahun baru!” [ka/jm]

Sumber: Voaindonesia

Share