Lindungi Siswa dari Covid-19, Cegah Sekolah jadi Zona Merah, Mana Inovasi Kebijakannya?
“Kepada Menteri Nadiem”
TRANSINDONESIA.CO – Demi kepentingan terbaik bagi anak, Mendikbud jangan buang badan dan lepas tanggungjawab membuka atau tidak membuka sekolah kepada pemerintah daerah. Usah lah biarkan resiko itu ditanggung sekolah, bahkan komite sekolah dan orangtua siswa. Mereka pelaksana lapangan bukan pembuat kebijakan, walaupun suara anak dan publik bukan tiada makna. Apalagi hidup dan masa depannya.
Mendikbud harus di depan melawan pendemi Covid-19 yang mungkin terjadi di lingkungan sekolah dan mengincar anak/siswa. Segera membuat langkah nyata, mengubah cara belajar yang merdeka dari bahaya pendemi yang belum bisa diatasi.
Infra struktur pendidikan utamanya sekolah harus merdeka dari zona merah pendemi. Inovasi terapan proses belajar mengajarnya, kapasitasi pengajarnya; mana?
Pendidikan anak dalam pusatan perubahan yang kencang. Pimpin lah, take a lead, pendidikan yang membahagiakan anak Indonesia.
Kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) adalah prinsip hak anak yang universal, dari mandatory Konvensi PBB tentang Hak Anak (1989) yang sudah lebih 30 tahun diratifikasi. Indonesia termasuk sedikit negara pertama di dunia yang awal-awal meratifikasinya (Kepres No. 36/1990). Juga, Hak kesehatan rakyat-cum-siswa adalah norma hukum yang utama. Di negara hukum ini, hak konstitusional perlindungan anak dijamin konstitusi: Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.*
Oleh: Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstutusi Indonesia (MKI)