IRT Pengeroyok Lurah Cipete Utara Diamankan Polisi

TRANSINDONESIA.CO –  Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang wanita tersangka pengeroyokan Lurah Cipete Utara, Jakarta Selatan, Nurcahya saat bertugas melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

“Setelah diperiksa ternyata satu orang sebagai saksi, dia ada di TKP, sementara tersangka ada dua, nanti kita kembangkan lagi, keterangannya dari masing-masing kedua tersangka berbeda tapi semuanya mengarah,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (16/12/2020).

Menurut Komnas Budi, tersangka pertama RQ (22) ditangkap pertama kali setelah kejadian pengeroyokan terjadi pada tanggal 22 November 2020.

Selanjutnya, hasil pengembangan pemeriksaan tersangka RQ, petugas menangkap pelaku kedua berinisial PK (22) pada Senin (14/12/2020) malam.

Penangkapan kedua pelaku atas laporan Lurah Cipete Utara, Nurcahya yang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan pengunjung Waroeng Brothers.

Menurut Kombes Budi, motif pelaku memukul adalah karena emosi atau marah karena tidak terima ditegur untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Keterangan dari yang bersangkutan karena emosi atau marah ditegur  agar bubar atau melaksanakan physical distancing,” katanya.

Selain itu, pelaku dan para pengunjung Waroeng Brothers juga kedapatan di bawah pengaruh minum-minuman beralkohol.

“Kedua pelaku berstatus ibu rumah tangga (IRT). Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujar Kombes Budi.[mil]

Share
Leave a comment