‘Twitter Killer’ di Jepang Dijatuhi Hukuman Mati

TRANSINDONESIA.CO – Sebuah pengadilan di Tokyo, Selasa (15/12) menjatuhkan hukuman mati kepada lelaki yang dikenal sebagai “Twitter killer” karena ia menggunakan platform media sosial tersebut untuk mencari dan menghubungi sembilan korbannya, dalam kasus yang mengguncang Jepang.

Polisi menangkap Takahiro Shiraishi, berusia 30 tahun pada 2017, setelah menemukan mayat delapan perempuan dan seorang lelaki di tempat penyimpanan bersuhu dingin di apartemennya di Zama, di luar kota Tokyo.

Para penyelidik menyatakan Shiraishi, yang menggunakan nama “Hangman”, menghubungi orang-orang yang ia temui di Twitter yang berpikiran ingin bunuh diri. Shiraishi kemudian memancing mereka ke apartemennya, di mana kemudian ia mencekik dan memutilasi mereka. Ia juga dituduh melakukan serangan seksual terhadap para perempuan korbannya.

Di pengadilan, para pengacaranya menentang hukuman mati, dengan mengatakan semua korban Shiraishi berharap ingin mati. Mereka juga berdalih Shiraishi secara kejiwaan tidak kompeten sewaktu melakukan pembunuhan. Tetapi dalam putusannya, hakim ketua Naokuni Yano menanggapi bahwa tak seorang korban pun yang setuju untuk dibunuh.

Shiraishi telah menyatakan tidak akan mengajukan banding atas hukuman mati. Di Jepang, hukuman itu dilaksanakan berupa hukuman gantung.

The Japanese Times memberitakan kasus itu mengejutkan banyak orang di Jepang dan mendorong pemerintah pusat dan perusahaan-perusahaan media sosial untuk memberi bantuan bagi orang-orang muda yang mengalami tekanan emosional. [uh/ab]

Sumber: Voaindonesia

Share