Polri Cekal HRS dan 5 Tersangka Prokes Covid-19
TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya layangkan surat pencekalan Muhammad Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pencekalan tersebut terkait penetapan HRS bersama 5 lainnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan surat pencekalan dikirimkan sejak Senin (7/12/2020) dan berlaku untuk 20 hari ke depan untuk mencegah bepergian ke luar negeri.
“Penyidik Polda Metro Jaya telah membuat surat pencekalan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI selama 20 hari. Surat pencekalan ini sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Selain HRS kata Argo, penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan yang sama kepada lima tersangka lainnya soal kasus yang sama yakni, Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
“Kemudian penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan untuk pencegahan ke luar negeri seperti yang pertama,” kata Argo.[mil]