Pulang Dugem, Anggota DPRD Labura Bersama Seorang Wanita Digelandang ke Markas Polisi
TRANSINDONESIA.CO – Seorang Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) berinisial PG (30) bersama seroang rekan pria dan wanitanya digelandang ke Mapolrestabes Medan, akibat kedapatan menyimpan seperempat pil ekstasi warna pink saat tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan laju kendaraan yang ditumpangi ketiganya, di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/11/2020) dinihari.
“Dari ketiganya, petugas berhasil menyita seperempat butir pil ekstasi warna pink berat bersih 0, 06 gram (seperempat butir), dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1124 IY,” kata Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Ps.Kasat Narkoba Kompol Doli Nainggolan, Kanit I Narkoba AKP Paul Edison Simamora dan KBO Narkoba Iptu MK Daulay di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020).
AKBP Irsan mengatakan penangkapan di pimpin tim Satuan Narkoba, Aipda Sarimuda Siregar berawal dari kecurigaan penumpang mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY yang sedang parkir.
Setelah dilakukan pengeledahan badan terhadap PG (30), JL (27), dan wanita LR (22), juga pemeriksaan di dalam mobil disaksikan ketiganya, Polisi menemukan seperempat butir pil ekstasi warna pink ditemukan dalam lobang kartu di dasboard Avanza yang dikemudikan LR.
Namun, ketiganya tidak mengakui ekstasi itu milik mereka. Polisi tak mau kehilangan buruannya menggelandang ketiganya ke Mapolrestabes.
Selanjutnya, petugas membawa PG, JL dan LR serta barang bukti ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan selanjutnya. “Dari hasil tes urine ketiga pelaku positif narkoba. Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas mantan Kapolres Madina ini.
Oknum wakil rakyat PG diketauhui merupakan warga Perumahan Tanjung Sari Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, dan temannya JL ,27, warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, dan perempuan berinisial LR ,22, warga Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai, kini dijebloskan dalam tahanan Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
“Ketiganya ditangkap usai pesta narkoba dan menyimpan seperempat butir pil ekstasi di dalam mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY,” pungkas AKBP Irsan. [[sur]