Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda Tegas Terapkan Prokes Covid-19
TRANSINDONESIA.CO – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 untuk para kapolda yang berisi pengawasan penerapan protokol kesehatan terkait virus Corona (COVID-19).
Dalam telegramnya, para kapolda di seluruh Indonesia diperintahkan proaktif, menjadi teladan, dan berani menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
“Proaktif bersinergi dengan dengan TNI, pemerintah pusat, pemda, dan kementerian lembaga untuk bersama secara terpadu melaksanakan pengawasan, patroli penerapan prokes, pendisiplinan dan penegakan aturan prokes untuk menekan penyebaran COVID-19, dengan mempedomani Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” demikian Surat Telegram Kapolri yang diteken oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri, Senin (16/11/2020).
Kapolri juga meminta para kapolda menjadi teladan bagi masyarakat. Caranya dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
“Seluruh anggota Polri wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan prokes secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari,” petikan salah satu poinnya.
Selanjutnya, Kapolri meminta Kapolda bertindak tegas. Tindakan tegas bisa dilakukan, jika ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan atau upaya lain yang menimbulkan kekerasan masyarakat.
“Apabila dalam penegakan perda/kepala daerah tentang protokol kesehatan COVID-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun (mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018),” papar Kapolri di Surat Telegram Kapolri tersebut.[zul/mil]