Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Polres Kota Bukit Tinggi, Polda Sumatera Barat, menahan dua tersangka terkait insiden penganiayaan terhadap personel Kodim 0304 Agam, Serda M Yusuf dan Serda Mistari oleh anggota klub motor gede (Moge).
Penetapan tersangka itu setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamati rekaman kamera pengawas terpasang di sebuah toko sekitar kejadian disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake.
Menurut Kombes Stefanus dari hasil pemeriksaan tersebut dua anggota klub moge berinisial H (48) dan JAD (26) turut melakukan penganiayaan. Stefanus membeberkan, H memukul Serda Mistari sebanyak 3 kali. Demikian juga dengan JAD. Tersangka memukul Serda Mistari dan Serda Yusuf.
“Kami ketahui berdasarkan keterangan dari saksi dan dikuatkan dengan video yang kita dapat dari CCTV toko,” kata Kombes Stefanus, Ahad (1/11/2020).
Kombes Stefanus menambahkan , kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi. Hingga saat ini, anggota klub moge tersangka penganiayaan prajurit TNI itu berjumlah 4 orang.
“Semuanya ditahan di Rutan Polres Bukittinggi,” tambahnya.
Kepolisian Resort (Polres) Kota Bukittinggi yang menangani kasus tersebut sebelumnya menetapkan dua pengendara rombongan Motor Gede (Moge) Harley Davidson asal Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah anggota moge tersebut melakukan pengeroyokan terhadap dua pemotor yang diketahui Anggota TNI.
Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, membenarkan jika adanya penetapan tersangka terhadap dua pengendara Moge tersebut. “Benar, masing-masing berinisial MS (49) dan B (18). Keduanya sementara sudah kami tahan,” kata Kapolres, Sabtu (31/10/2020).
Kedua tersangka ditetapkan dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dugaan pengeroyokan. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku mengucapkan permintaan maaf usai menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.[tmc/pdg]
