Way Kanan Pelajari Draft Raperda Penyelenggaraan Pesantren DPRD Jabar
TRANSINDONESIA.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Barat, guna berkonsultasi mengenai Raperda Penyelenggaraan Pesantren diterima langsung Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Sidkon Djampi, di ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (26/10/2020).
DPRD Kabupaten Way Kanan melalui BP Perda sedang melakukan kajian untuk menyusun Raperda Penyelenggaraan Pengembangan Pesantren, yang mana saat ini DPRD Jabar juga sedang melakukan penyusunan Perda Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren.
Sidkon Djampi mengatakan asal muasal Pansus VII Raperda Penyelenggaraan Pesantren ialah, DPRD ingin keberadaan Pesantren agar diatur dan difasilitasi APBD.
“Di dalam UU Pesantren terdapat tiga fungsi yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan, akan tetapi fungsi pendidikan ialah kewenangan pusat, sehingga DPRD akan menyoroti fungsi dakwah dan pemberdayaan,” ucap Sidkon Djampi.[nal]