TRANSINDONESIA.CO – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, mulai hari ini Senin 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
“Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan persnya, Ahad (25/10/2020).
Anies mengimbau warga DKI menunda mudik atau piknik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Pemerintah akan terus meningkatkan 3T yaitu, testing, tracing dan treatment (pengetesan, pelacakan dan pengendalian) dalam rangka menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta.
“3T ini adalah kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi jika serius mengendalikan Covid-19,, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali,” katanya.
Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran pada PSBB Masa Transisi ini masih tetap berlaku.[met]