Keteraturan Sosial dan Standar Bagi Pemolisian Kontemporer
TRANSINDONESIA.CO – Model pemolisian konvensional mengagung-agungkan penegakkan hukum, memerangi kejahatan, pengungkapan perkara hingga model model reaktif. Hal tersebut bukan salah namun dari banyak pakar kepolisian dan kajian kajian dalam ilmu kepolisian dianggap polisi dalam pemolisiannya tidak melakukan pencegahan.
Kerja ala pemadam kebakaran. Dalam buku david bayley “Police For The Future” maupun pada kajian kajian kepolisian modern dalam yg terangkum dalam ensiklopedia ilmu kepolisian dan buku buku tentang community policing mengkritik bahwa gaya konvensional lambat dan tidak menyelesaikan masalah. Model contemporary policing atau pemolisian kontemporer atau kekinian mengatakan bahwa keberhasilan tugas polisi justru dilihat pada mana kala terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial. Kemampuan pencegahan kemitraan dan penyelesaian masalah scr proaktif.
Pada model pemolisian yang kekinian/kontemporer pemolisiannya menekankan pada:
1. Kemitraan
Kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan karena keteraturan sosial itu kompleks sehingga perlu ditangani secara holistik atau sistemik. Kemitraan ini merupakan soft power bagi polisi dan pemolisiannya.
2. Lebih menekankan pada tindakan pencegahan.
Karena tatkala keteraturan sosial terganggu akan berdampak luas memerlukan banyak energi terbuang sia sia dan social costnya sangat mahal.
3. Keberadaan polisi mampu menunjukkan adanya kesejajaran dengan para mitranya dalam mencari akar masalah dan menemukan solusi yang tepat dan diterima semua pihak.
4. Polisi melalui pemolisiannya lebih mengedepankan pada upaya upaya pencegahan. Walaupun juga akan bertindak cepat (quick respon) pada saat ada masalah atau konflik dan bisa segera mengatasi hingga merehabilitasi.
5. Polisi dalam pemolisiannya mampu menunjukkan terimplementasinya prinsip prinsip dasar demokrasi; a. Mampu mewujudkan supremasi hukum b. Memberikan jaminan dan perlindungan HAM c. Transparan d. Akuntabel d. Berorientasi pada upaya upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat e. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian.
6. Polisi keberadaanya dapat cocok dengan masyarakat yang dilayaninya dan menjadi ikon yang “cepat dekat dan bersahabat”.
7. Point 1 – 6 dalam implementasi di era digital didukung melalui sistem virtual atau e policing untuk mampu memberikan pelayanan (keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan).
Dalam mengimplementasikan point point di atas memerlukan adanya;
1. Political will yang berpihak atau mendukung pada contemporary policing
2. Kepemimpinan yang transformatif
3. Infrastruktur dan sistem sistem pendukungnya yang mampu menyatukan dan saling terhubung melalui sistem elektronik
4. Tim transformasi sebagai back up system
5. Sumber daya manusia yang profesional cerdas bermoral dan modern
6. Program program unggulan sebagai penjabaran dan prioritas
7. Pilot project untuk mengimplementasikan
8. Sistem monitoring dan evaluasi
9. Pola pola pengembangan
Polisi dg pemolisiannya di era digital E policing menjadi solusi bagi implementasi community policing secara virtual.
Implementasinya dapat dikembangkan sesuai corak masyarakat dan kebudayaannya. Disesuaikan dengan nilai nilai kearifan lokal.
Misalnya, pada kawasan, kepentingan atau fungsional maupun dampak masalah. Keteraturan sosial yang didukung sistem smart manajemen, petugas polisi siber/cyber cop. Kesemua hal tersebut akan mengerucut pada big data dan one gate service.**
[Brigadir Jenderal Polisi Chryshnanda Dwilaksana – Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri]