Buru Tiga Buronan Narkoba, Kapolri Minta Hakim Hukum Mati Kompol Kurir Narkoba
TRANSINDONESIA.CO – Anggota Polda Riau, Kompol IZ dan seorang pelaku lainnya, HW (51), saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu, kini polisi memburu tiga orang buronan yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta hakim menghukum mati.
“Kan (sebelum penangkapan) itu (ada) 2 orang naik motor ya, 2 itu DPO. (Total ada), 3 jadinya, sama nanti yang bakal menerima (sabu), yang setelah (Kompol IZ) menerima, dia harus menyerahkan kepada yang lain lagi kan. Nah itu DPO juga, jadi 3. Sementara akan kita dalami dari keterangan dari tersangka yang sudah kita tangkap ini,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian, Ahad (25/10/2020).
Victor menambahkan Kompol IZ belum dapat dimintai keterangan. Sebab, lanjutnya, Kompol IZ masih dalam perawatan medis.
Dikatakannya, Kompol IZ hanya sebagai kurir atau bukan seorang bandar narkotika. Terkait alasan atau sudah berapa lama Kompol IZ menjadi kurir sabu, belum diketahui.
“Sementara yang bersangkutan kan masih perawatan medis ya, untuk pengangkutan proyektil peluru di punggungnya. Iya nunggu kondisinya bisa diinterogasi nanti. Kan kita kemarin tindakan tegas terukur, untuk sementara masih perawatan dulu,” katanya.
Kombes Victor menegaskan polisi akan mendalami dari mana dan tujuan sabu itu didapat serta siapa pembeli barang haram tersebut.
“Cuma kita masih selidiki lebih lanjut dari mana asal barang, nanti siapa penerimanya, siapa yang membelikan, itu kita akan usut tuntas dulu dari penyelidikan diawali keterangan 2 orang ini. Sementara kondisinya belum bisa kita periksa, kita tunggu sampai bisa,” ucapnya.
113 Polisi Dipecat
Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan 113 anggota polisi dipecat kurun waktu Januari hingga Oktober 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 persen dipecat karena kasus narkoba.
“Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang. 80 persen terlibat narkoba,” kata Argo dalam keterangannya, Ahad (25/10/2020).
Menurut Argo permasalahan oknum polisi yang dipecat sudah inkrah di pengadilan. Ada pula yang masih menjalani persidangan.
“Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses,” katanya.
Hukum Mati
Menyinggung anggota Perwira Polisi berpangkat Kompol yang membawa narkoba di Riau, Argo mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis juga meminta hakim menghukum mati pelaku.
“Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, IZ diringkus polisi di Jalan Permata Perum Villa Permata Indah Blok E No. 25, Payung Sekaki, saat penangkapan di Jalan Soekarno Hatta/Arengka 1, Depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB.[zul/ism]