Pansus VII DPRD Jabar Kagum Keistimewaan Raperda Pesantren Nanggroe Aceh Darussalam
TRANSINDONESIA.CO – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus VII) Raperda Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan studi banding terkait penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren ke DPR Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di Kota Banda Aceh, Selasa (20/10/2020).
Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Tetep Abdulatip mengatakan kunjungan studi banding kali ini ialah tidak lain untuk mendalami dan mempelajari Perda Pesantren di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang di dalamnya terdapat poin-poin sebagai bentuk keberpihakan Provinsi NAD terhadap keberadaan Pesantren.
“Jazakumulloh Alhamdulillah, kami Pansus VII yang membahas raperda tentang penyelenggaraan pesantren, melakukan kunjungan silaturahmi dan studi banding terkait Raperda Pesantren, banyak masukan dari DPR Aceh mengingat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sudah memiliki Perda Pesantren, salah satu masukan dan catatan yang akan kami bawa yaitu terdapat poin-poin sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap keberadaan Pesantren atau dalam istilah Aceh, Dayah,” ucap Tetep Abdulatip dalam pesan digitalnya usai Pansus VII Raperda Penyelenggaraan Pesantren DPRD Jabar melakukan studi banding ke DPRD NAD, Selasa (20/10/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Tetep juga mengapresiasi keberadaan Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang memiliki fungsi sebagai sebuah wadah penunjang keberadaan Pesantren. Dimana di dalamnya juga sudah diperkuat dengan Pergub.
Dengan harapan, ke depannya studi banding ini, DPRD melalui Pansus VII bisa melahirkan Perda yang komprehensif sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap keberadaan Pesantren yang sudah berkiprah dan berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa.
“Yang sangat luar biasa adalah dengan keistimewaan Pesantren di Aceh, maka lahirlah Dinas Pendidikan Dayah, yang mengatur segala hal untuk menunjang keberadaan Pesantren. Walaupun diperkuat dengan peraturan Gubernur, sudah termuat secara universal dan komprehensif. Ini jadi bahan masukan di Jabar, dan bisa melahirkan Perda yang komprehensif sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Pesantren yang sudah berkiprah dan berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa,” pungkasnya.[nal]