Audit Kecepatan untuk Menganalisa Perilaku Pengemudi

TRANSINDONESIA.CO – Amanat dalam undang-undang lalu lintas angkutan jalan adalah mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar. Oleh karena itu, korlantas harus meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib dan memberikan pelayanan yang prima di bidang lalu lintas angkutan jalan.

Konteks yang mendasar pada lalu lintas adalah Jarak Tempuh = Waktu X Kecepatan. Itu artinya waktu tempuh dan kecepatan menjadi bagian penting berkaitan dengan Road Safety. Pelanggaran kecepatan kendaraan dapat mengakibatkan permasalahan lalu lintas. Pelanggaran melebihi batas kecepatan maksimal mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas yang tinggi, atau pelanggaran dibawah kecepatan minimal yang menimbulkan perlambatan arus lalu lintas bahkan kemacetan.

Secara teknis, audit kecepatan digunakan untuk mengkaji atau menganalisa dan mengetahui pola dan algoritma perilaku pengemudi kendaraan. Alat audit kecepatan yang dipasang pada ruas jalan berpotensi pelanggaran kecepatan membantu Polri dalam mengambil kebijakan terkait troublespot, atau daerah yang memiliki masalah perlambatan juga kemacetan serta blackspot atau daerah rawan kecelakaan lalu lintas. Ini semua merupakan bagian yang sangat penting dan mendasar yang harus kita bangun bertahap.

Pada konteks ini Korlantas akan memasang alat audit kecepatan di jalur-jalur yang menjadi lokasi blackspot dan troublespot. Pertama, ada di seluruh jaringan jalan tol. Ini menjadi sangat penting, karena jalan tol ketika jalan lancar, kosong, kebanyakan atau rata-rata mereka akan memacu kendaraannya melampaui batas kecepatan maksimal.

Atau, ketika ada perlambatan, jalan tol yang memiliki kecepatan minimal tidak terjawab, tidak tercapai batas minimumnya. Oleh karena itu dari sistem ini lah kita akan melihat perilakunya, apa yang ada pada sistem audit kecepatan nantinya bisa dikaitkan dengan pemasangan sistem-sistem Electronic Traffic Low Enforcement atau penegakan hukum secara elektronik. Di sini kita bisa melihat bagaimana sistem kamera, sistem gate di jalan tol tadi.

Yang kedua adalah yang berkaitan dengan angkutan sungai danau dan penyebrangan karena ini merupakan bagian penting. Lalu lintas itu adalah urat nadi kehidupan. Dan ini kita juga harus memikirkan bagaimana system perpindahan, sistem pergerakan ini dapat dengan aman, selamat, tertib dan lancar.

Yang selanjutnya adalah yang berkaitan dengan sistem-sistem transportasi angkutan umum yang saling kait-mengait seperti kereta api di stasiun atau terminal atau juga pelabuhan dan bandara.

Korlantas juga memikirkan bagaimana untuk kawasan. Kawasan ini kita melihat ada kawasan perlintasan, kawasan perkotaan, kawasan industri dan kawasan pariwisata. Dan, ini semua nanti juga akan kita kembangkan sampai ke kawasan perbatasan bahkan di kawasan-kawasan yang rawan bencana.

Audit kecepatan menjadi upaya pencegahan atau Trafiic Accident Early Warning dan sebagai salah satu sarana Traffic Attitude Record yang mencatat perilaku seseorang dalam berlalu lintas, terutama kecepatan.

Audit Kecepatan melengkapi program Road Safety, memberikan pelayanan prima dibidang lalu lintas angkutan jalan, yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.**

Brigjen Pol Chyshnanda Dwi Laksana [Direktur Kamsel Korlantas Polri]

Share