Wanita Tanpa Identitas Asal Kalimantan Timur Tewas Dalam Sumur di Rantauprapat

TRANSINDONESIA.CO – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengungkap penemuan seorang wanita asal Kalimantan Timur tewas kecebur ke dalam sumur saat menumpang mandi di rumah warga di Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Semula sempat santer wanita tersebut bunuh diri menyemburkan diri ke dalam sumur. Namun dalam penyidikan, tim polisi menemukan indikasi tindak pidana, anak pemilik rumah dicurigai.

“Pria NP telah dijadikan tersangka. Tindak pidana yang dipersalahkan, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan dy Mapolres Labuhanbatu, Selasa (6/10/2020).

Kapolres menyebut dalam perkara ini, anak pemilik rumah STP, berinisial NP (41), warga Jalan Marathon, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, yang membawa korban Mrs X (belum diketahui identitas korban) ke rumah orangtuanya, telah dijadikan tersangka dan ditahan.

Kapolres menjelaskan tersangka awalnya membeli rokok di warung lokasi Tugu Adipura Rantauprapat melihat seorang wanita duduk di lantai tugu, pada Ahad (4/10/2020), sekira pukul 06:30 WIB, sempat menghampiri wanita tersebut. Karena tidak dikenal, tersangka pergi hendak bekerja di salah satu Warkop Simpang Kompi, tak jauh dari Tugu Adipura. Namun wanita yang kemudian diketahui alamatnya Jalan Karang Jawa, Kalimantan Timur, itu memanggil tersangka.

“Bang, bisa menumpang mandi,” tanya korban mengobrol sebentar. “Kalau mau menumpang mandi, ayolah ke rumah,” jawab tersangka mengajak korban ke rumah orangtuanya, sekitar 300 meter dari tugu.

Mereka kemudian berjalan kaki ke rumah orang tua NP,  yakni STP yang sedang duduk di depan kedainya.

“Inilah bapak ku,” kata tersangka kepada korban memperkenalkan orang tuanya.

Korban menyalami dan mencium tangan STP. “Siapa itu,” tanya STP kepada anaknya. “Perempuan ini mau menumpang mandi,” jawab NP.

Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke rumah. Tersangka kemudian membentang tikar. “Di sini saja kau istirahat,” tutur tersangka. Korban kemudian membaringkan dirinya dan tidur.

Setelah bangun tidur, korban membawa pakaian ganti ke kamar mandi. Saat korban mandi, tersangka minum kopi dan merokok. Ayahnya kemudian menyuruh adik tersangka yang sedang memasak di dapur, sebentar membeli gas elpiji.

“Saat itu, tersangka pelan-pelan mendorong pintu kamar mandi yang tidak dikunci korban dari dalam. Tersangka tiba-tiba memeluk korban sehingga korban yang sedang memakai pakaiannya terkejut lalu kakinya tersangkut ke bangku kecil dari kayu. Tersangka kemudian melepaskan korban dan mundur sehingga tercebur ke dalam sumur kamar mandi itu dengan posisi kepala ke bawah,” jelas Kapolres.

Tersangka melihat korban ke dalam sumur, namun tidak muncul. Tersangka panik dan ketakutan. Ia berdiam diri di kamar mandi sampai 1 jam dan korban juga tidak muncul. Kemudian ia keluar dan pura-pura bertanya kepada adiknya yang kembali memasak di dapur setelah membeli gas elpiji.

“Ada nampak orang keluar dari kamar mandi, yang menumpang mandi tadi, dek,” tanya tersangka. “Tidak ada saya lihat orang dari kamar mandi tadi,” jawab adiknya.

Tersangka lalu pura-pura pergi mencari korban dan kembali lagi ke rumah itu. “Sudah kau temukan orang yang menumpang mandi tadi,” tanya ayahnya. “Belum ada kutemukan,” jawab tersangka, lalu pergi lagi pura-pura mencari korban.

Hingga malam tiba, sekira pukul 20:00 WIB, tersangka pergi bekerja ke Warkop. Keesokan harinya, Senin (5/10/2020) pukul 04:45 WIB, tersangka dijemput seorang adiknya.

“Ada apa sebenarnya,” tanya tersangka kepada adiknya. “Sudah meninggal perempuan yang menumpang mandi itu,” katanya.
“Di mana ketemunya,” tanya tersangka pura-pura. “Di kamar mandi, di dalam sumur,” jawab adik tersangka.

Sesampai di rumah orangtuanya, tersangka duduk di depan kedai orang tuanya. Tak lama, Polisi datang mengevakuasi korban dari sumur lalu membawa jenazah perempuan tersebut ke RSUD Rantauprapat.

Tim Unit Reserse Umum Satreskrim melakukan penyidikan atas laporan polisi No.LP/1459/X/2020/SU/RES-LBH tanggal 5 Oktober 2020, yang dibuat Ipda M Sebayang. Selanjutnya Kapolres mengeluarkan surat perintah penyidikan, No.SP.Sidik/533/X/RES 1.24/2020/Reskrim tanggal 5 Oktober 2020.

“Sekira pukul 08:00 WIB, polisi datang dan membawa NP ke Polres. NP dipersalahkan dalam pasal 359 KUH Pidana dan ditahan. Penyidik juga mengamankan barang bukti bangku kecil dari kayu, pakaian korban berupa baju dan celana jeans biru abu-abu,” sebut Kapolres.[tan/sur]

Share