Polda Metro Ringkus Penculik Anak Bawah Umur
TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya meringkus tersangka seorang pria berusia 39 tahun, yang melakukan aksi penculikan dan pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saat diculik, pelaku juga melakukan tindakan pencabulan kepada korban.
“Korban saat itu diculik oleh tersangka dan dibawa ke Jombang, Jawa Timur. Sebelum dibawa ke Jombang korban sempat dibawa juga ke Boyolali oleh tersangka,” kata Kombes Yusri dalam konferensi pers dihadiri Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5710/2020).
“Selama korban dibawa, tersangka melakukan aksi pencabulan sebanyak 14 kali,” ungkap Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 16 tahun dilaporkan keluarganya hilang dan diduga diculik orang tak dikenal sejak 8 September 2020 lalu dilaporkan ke Polisi.[zul/kar]