Keluarga Minta Hakim Hukum Mati Pembunuh Istri Siri di Medan
TRANSINDONESIA.CO – Keluarga almarhum Fitri Yanti (45), meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, agar pelaku pembunuh istri siri divonis hukuman mati.
“Kami minta pelaku diberi hukuman mati atau minimal seumur hidup,” kata kakak kandung korban, Yeny M, Sos, di kediamannya Jalan Bromo, Gang Bahagia No.17, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, keluarga sangat terkejut saat terungkap bahwa suami siri adiknya yang seharusnya menjadi pelindung malah menjadi pembunuh sadis istri sendiri.
Ungkapan hampir sama disampaikan, Eva kakak tertua korban ketika ditemui wartawan dikediamannya di Pantai Labu Deli Serdang, Andi dan Diko adik almarhum, Fitri Yanti.
Selain meminta pelaku divonis dengan hukuman mati keluarga berharap pelaku yang sudah ditangkap polisi itu harus merasakan siksaan hidupnya di penjara. Di samping itu, keluarga besar Fitri juga berharap perhatian PN Medan terhadap nasib tiga anak korban yang saat ini masih butuh kasih sayang ibunya.
Yeny kakak kandung korban mengatakan, ungkapan pelaku kepada penyidik semuanya bertolak belakang semuanya bohong.
“Ingat, Allah tidak pernah tidur, sekecil apa pun yang disembunyikan pasti akan terungkap. Kami pihak keluarga akan giring terus kasus ini sampai ke Pengadilan,” ungkap Yeni dengan linangan air mata.
Sementara keluarga besar korban, yang berada di Padang, Pekan Baru, Jakarta sangat terkejut dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan suami sirinya sendiri.
Rinaldi, abang korban yang berada di Pekan Baru dan keluarga besar almarhum, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, nyawa harus dibayar dengan nyawa.
“Kami akan mengiringi kasus ini sampai ke Pengadilan dan semua keluarga akan turun untuk menyaksikan jalannya persidangan nanti,” katanya.
Di rumah orang tua korban, hampir semua keluarga besar almarhum Fitri Yanti berada di Medan, semenjak pelaku berhasil ditangkap polisi, untuk menyaksikan langsung rekontruksi yang dilakukan Polrestabes Medan. Namun, keluarga korban kecewa karena rekontruksi yang dilakukan Polrestabes Medan tidak dapat disaksikan.
Meski ada kekecewaan keluarga korban tetap mengapresiasi Polrestabes Medan dan jajarannya yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan.[sur]