Korban Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat 40 Persen Selama PSBB Ketat
TRANSINDONESIA.CO – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jumlah korban kecelakaan lalu lintas meningkat 40 persen selama dua pekan pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Ketat Jakarta dibanding PSBB Transisi.
“Terjadi peningkatan (jumlah) korban meninggal dunia sebesar 40 persen atau 10 orang berbanding 14 orang,” kata Kombes Sambodo, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Menurut Sambodo perbandingan jumlah korban tewas akibat kecelakaan itu selama 14 hari periode PSBB Transisi (31 Agustus – 14 September) sebanyak 10 orang. Sedangkan saat PSBB Jakarta (14 – 27 September) jumlah korban mencapai 14 orang.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga mendata jumlah kecelakaan lalu lintas saat PSBB Jakarta meningkat satu persen dibanding periode PSBB Transisi atau 168 kasus berbanding 169 kasus.
“Jumlah pelanggaran lalu lintas, meningkat sebesar 6,43 persen pada sepekan (7 – 13 September) PSBB Transisi atau 21.908 kasus berbanding periode PSBB Jakarta (14 – 20 September) mencapai 23.316 kasus,” terang Sambodo.
Dikatakannya, volume kendaraan selama satu pekan sebelum PSBB Jakarta dibanding sepekan setelah PSBB Jakarta menurun sebesar 18,19 persen hingga 21,45 persen.
Sementara, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan mayoritas penyebab kecelakaan lalu lintas akibat kesalahan manusia, seperti kurang hati-hati serta kurang konsentrasi.
“Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, petugas gencar menyampaikan imbauan tertib lalu lintas melalui selebaran (leaflet) dan media sosial,” ujar AKBP Fahri.[mil/hah]