Polres Grobogan Pasang Baleho Raksasa Maklumat Kapolri

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Maklumat untuk mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Maklumat Kapolri, bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Hal ini terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang digelar di tengah pandemi Covid-19.

Maklumat Kapolri

Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan pencegahan serta protokol kesehatan Covid-19.

Penyelenggara pemilihan peserta pemilihan pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan konvoi atau sejenisnya. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, Polres Grobogan dan Polsek jajaran memasang baleho “raksasa” Maklumat Kapolri di tempat-tempat strategis agar masyarakat Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memahami isi dari Maklumat tersebut.

“Pilkada kali ini dilaksanakan di dalam situasi pandemi Covid-19. Ini yang perlu menjadi perhatian kita semua. Kita tidak ingin rangkaian tahapan tahapan Pilkada ini menjadi sarana penyebaran Covid-19,” jelas AKBP Jury Leonard Siahaan SIK MH, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).

“Kita ketahui bersama pemilihan kepala daerah ini merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga ini harus kita dukung sepenuhnya kami dari Polres Grobogan siap melaksanakan dan mengamankan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020,” kata Kapolres.[rel/grb]

Share