DPRD Jabar: Pelaku UMKM Bisa Menjadi Bankable
TRANSINDONESIA.CO – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Jabar Majid menyatakan masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih berkutat dengan masalah klasik, yakni kerap dinilai tidak mampu memenuhi syarat perbankan yaitu bankable.
Mengatasi masyarakat yang tidak bankable ini kata Abdul Jabar Majid, harus di bicarakan lagi oleh pihak Bank BJB dengan para pemegang saham dan juga bagaimana pengelola dengan aturan yang telah diberikan oleh OJK karena masyarakat yang tidak bankable itu sangat banyak.
Di satu sisi lanjutnya, OJK memerlukan uang di sisi yang lain perbankan dengan aturan OJK tidak bisa memberikannya.
“Ini kan masalah yang sangat mendasar harus kita siasati dengan baik maka nanti pada saatnya pemerintah daerah memberikan permintaan modal kepada BPR sehingga BPR yang bisa memberikan langsung sosialisasi kepada masyarakat yang dalam artian non-bankable ini,” ujar Abdul Jabar Majid saat rapat kerja Komisi III DPRD Jabar dengan Bank BJB Cabang Pembantu Cimindi, Kota Cimahi, Jumat (4/9/2020).
Menurutnya, secara harfiah Bankable dapat diartikan sebagai nasabah yang memenuhi persyaratan bank. Dimana yang dituju untuk memenuhi persyaratan bank tersebut adalah individu-individu baik yang sebagai nasabah debitur, maupun nasabah tabungan atau deposito, atau masyarakat luas yang memerlukan layanan perbankan.
Abdul Jabar Majid berharap kedepannya Pemerintah mempunyai langkah-langkah konkrit dan harus berani mengambil keputusan untuk lebih berpihak kepada pelaku UMKM untuk menjadikannya bankable tanpa harus hitung-hitungan risiko kredit bermasalah KUR.
“Kita harus bisa melakukan langkah langkah konkrit sehingga orang-orang yang tidak bankable itu bisa menaikannya menjadi orang-orang yang bankable dan tentunya berpihak kepada UMKM,” pungkasnya.[rel/nal]