Besok Diterapkan Tilang GaGe, Pelanggar Didenda Rp500 Ribu

TRANSINDONESIA.CO – Sosialisasi ganjil genap (GaGe) terakhir hari ini, Ahad (9/8/2020), polisi ingatkan mulai besok Senin (10/8/2020), diterapkan tilang bagi pengendara mobil yang melanggar dikenakan sanksi denda Rp500 ribu.

“Masih dalam tataran terkait sosialisasi. Jadi hari ini adalah sosialisasi terakhir terkait kegiatan ganjil genap,” kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Ruswandi di kawasan Bundaran HI Jakarta, Ahad (9/8/2020).

“Penindakan bagi pelanggar ganjil genap berupa tilang akan diberlakukan besok Senin (10/8/2020). Sanksi pelanggar bisa berupa kurungan atau denda. Besok langsung tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 di pasal 287 di situ menyebutkan sanksi ganjil genap adalah kurungan ada selama 2 bulan untuk denda Rp500 ribu,” terang Herman.

Trans Global

Selama masa sosialisasi, total 2.686 pelanggar GaGe semakin menurun dan relatif stabil.

“Lima hari terakhir sosialisasi GaGe kami sampaikan dari hari pertama sampai kelima jumlah totalnya ada 2.686 dengan rincian hari pertama 369, hari kedua 674, hari ketiga 702, hari keempat 468, dan hari kelima 473,” ujarnya.

Mulai besok, pemberlakuan tilang bagi pelanggar GaGe di 25 ruas jalan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.[zul/mil]

Share