Polsek Medan Barat Diprotes Tangkap Wanita Diduga Pengguna Narkoba Tanpa Surat Penggeledahan

TRANSINDONESIA.CO – Penggerebekan dan penangkapan AR (23) di rumah orang tuanya, Ferry P di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 14:30 WIB, tidak nilai sesuai prosedur.

Hal itu dikatakan Ferry P didampingi kuasa hukumnya Riki Irawan,SH, MH, saat mendatangi Mapolsek Medan Barat, Jumat (7/8/2020) siang.

Hal tersebut dinilai karena personel Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan, tidak membawa surat penggeledahan rumah dan penangkapan AR. Personil hanya membawa surat perintah penyelidikan atas nama ZP, suami AR.

“Atas dasar itu kami menyampaikan protes atas penangkapan klien kami AR yang dilakukan secara sewenang-wenang,” kata Riki Irawan bersama tim hukum lainnya, Rita Wahyuni, SH, Chairul, SH.

Di Mapolsek Medan Barat tim kuasa hukum dari Bantuan Hukum Yayasan Pusaka Indonesia (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak dan Perempuan) ini bertemu juru periksa yang menangani AR.

“Dan selama ditahan, AR sulit mendapatkan haknya seperti untuk buang air kecil dan besar di sel tahanan sementara Polsek Medan Barat. Dan tidak diizinkan bertemu dengan keluarganya. Bahkan petugas Polsek Medan Barat seakan masak bodoh dengan kondisi AR yang sedang menderita sakit,” erang Riki.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pembantaran serta assesment sebagaimana diatur di KUHAP dan UU Narkotika.

“Bila surat permohonan tersebut yang telah ditembuskan ke berbagai instansi tidak juga dikabulkan, maka kami berencana akan melakukan Praperadilan dan Propamkan pihak Polsek Medan Barat. Ini kesewenangan dalam penanganan korban, penyalahgunaan narkoba khususnya pada wanita,” tegasnya.

“AR ditangkap tanpa surat penangkapan. Juga tanpa surat penggeledahan dan surat penyitaan di kediamannya, serta tanpa ada membawa saksi dari pihak pemerintahan desa setempat. Mereka membawa surat penyelidikan, surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan atas nama ZP. Dalam surat itu jelas-jelas disebutkan nama ZP, suami AR, tapi kenapa malah AR yang dibawa. Kita akan laporkan ini ke Bidang Propam Poldasu,” tegasnya.

Dalam penggerebekan di rumah Ferry P, orang tua AR, ada sekitar 4 orang personel Polsek Medan Barat yang merangsek masuk ke rumah Jalan Haji Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Pada saat rumah saya digrebek, saya tidak di rumah. Hanya istri saya dan anak saya AR sedang menggosok pakaian. Dan saya tidak tau tentang kelakuan menantu saya (ZP) kalau dia pemakai narkoba,” beber Ferry.

Sementara Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi mengaku, ketika AR diamankan, ditemukan barang bukti berupa, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pirex, korek api, 1 bungkus plastik putih kecil yang berisi sabu, 1 buah timbangan electronik, serta 1 buah sendok.

“Penggerebekan dilakukan setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Barang bukti tersebut ditemukan dari dalam lemari rumah tersebut,” kata Kompol Afdal.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa benar suami pelaku yang bernama ZP sebagai penjual narkoba jenis sabu,” ucapnya.[sur]

Share