Dua Buronan Indonesia Ditangkap di AS
TRANSINDONESIA.CO – Beberapa pejabat Indonesia membenarkan laporan penangkapan dua buronan kelas kakap di Amerika, Indra Budiman dan Sai Ngo, dan langkah yang sedang dilakukan untuk memulangkan keduanya ke Tanah Air. Namun penangkapan yang dilakukan pada 2018 dan 2019 karena masalah keimigrasian, yaitu pelanggaran izin tinggal.
“Pihak KJRI Los Angeles dan KJRI Houston telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat terkait kedua orang itu,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, kepada VOA Selasa (4/8) malam.
Atpol KBRI DC: Kami Lakukan Langkah Maksimal
Diwawancara secara terpisah, Atase Polisi Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC, Ary Laksamana Widjaja mengatakan Indra Budiman dan Sai Ngo “ditangkap oleh petugas imigrasi Amerika (ICE) karena masalah keimigrasian, yaitu overstay, dan saat ini masih dalam proses pengadilan keimigrasian.”
Ary menjelaskan bahwa Indra Budiman ditangkap pada 2018 dan saat ini menjalani tahanan luar dan wajib lapor di California. Sementara Sai Ngo ditangkap pada 2019 dan masih berada dalam tahanan imigrasi di Texas. “Benar bahwa keduanya adalah buronan Indonesia yang ada dalam daftar Interpol Red Notice,” tegasnya.
Lebih jauh Ary menggarisbawahi langkah yang sedang dilakukan untuk dapat memulangkan kedua buronan itu ke tanah air. “Kami sedang koordinasikan dengan pihak-pihak terkait di Amerika untuk bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia. Kami sedang upayakan secara maksimal.”
Indra Budiman & Sai Ngo Buron Sejak 2015
Menurut keterangan pers Indonesian Police Watch (IPW), Indra Budiman adalah buronan dalam kasus penipuan dan pencucian uang (money laundering) terkait penjualan kondotel (kondominium hotel) Swiss-Bell di Kuta Bali. Bersama mitranya, Christopher Andreas Lie, melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti PT Royal Premier Internasional, yang menjual apartemen dan kondotel dengan harga Rp 1 miliar.
Dua belas properti yang dijual, ditawarkan dengan program investasi emas dan asuransi, dengan iming-iming balik modal pada tahun kesepuluh dan kelima belas. Para nasabah juga dijanjikan “cash back” sebesar 2 persen dan hadiah kendaraan mewah.
IPW mengatakan Christopher melakukan kontrak pembelian atas nama korban, namun tidak pernah membayarkan sepenuhnya uang para nasabah. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta.
Christopher Andreas Lie, telah lebih dulu ditangkap Subdit Fiskal Moneter dan Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Sementara Indra Budiman kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke Amerika, hingga tertangkap pada 2018. IPW mengatakan kedua laki-laki itu diketahui telah menipu 1.157 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 800 miliar.
Sementara Sai Ngo NG adalah buronan dalam kasus korupsi terkait pengajuan 82 kredit usaha rakyat (KUR) fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermongisidi, Jakarta.
Meski tidak merinci lebih jauh soal badan federal mana dan kapan kedua buronan ini akan dipulangkan, Atase Polisi Ary Laksamana Widjaja mengatakan sedang mengupayakan langkah maksimal dengan semua pihak untuk dapat memulangkan keduanya ke Indonesia. [em/pp]
Sumber : Voaindonesia