Enam Nahkoda Kapal Klotok Curi Batu Bara Ditangkap
TRANSINDONESIA.CO – Enam nahkoda kapal klotok yang beraksi mencuri batu bara di atas kapal tongkang di Kawasan Muara Pegah, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap bersama 6 kapal yang dikendarai masing-masing tersangka, yang di dalamnya terdapat batu bara curian.
“Proses sidik ada enam orang. Mereka nahkoda kapal yang mencuri batu bara,” kata Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho kepada wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (7/7/2020).
Kombes Tatar menjelaskan 6 unit kapal klotok yang disita berisi batu bara di antaranya seberat 5,9 ton sampai 19,2 ton. Kemudian ada 24 skop dan 24 keranjang yang digunakan untuk wadah batu bara curian. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dengan menggunakan Kapal Patroli XII-2014, dibantu Korpolairud Bahararkam Polri yang menggunakan dan Kapal Patroli Perenjak -5017.
Keenam pelaku ditangkap saat mencuri batu bara di atas kapal tongkang Dewi Iriana 1, yang sedang ditarik oleh tugboat Intan Megah 3 milik PT Jembayan Muara Bara (JMB).
“Modus operandi yang di lakukan para tersangka yakni dengan cara memepet kapal klotok di kapal tongkang batu bara, selanjutnya para pelaku mulai mengangkut batu bara dengan skop dan keranjang dan mengisi kapal klotok yang sudah desain untuk melakukan pencurian batu bara,” ungkap Tatar.
Keenam tersangka yang ditangkap adalah Munawir alias Makka, Saharuddin, Tamrin, Sandi, Andi Abdullah dan Irfan Sido.
“Hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah beraksi 2 sampai 4 bulan belakangan. Tercatat, satu kapal klotok berjumlah 4 sampai 5 orang yang membantu nahkoda untuk mencuri,” kata Tatar.
Keenam tersangka berasal dari berbeda jaringan. Dari pengakuan tersangka, mereka hanya beraksi di wilayah Muara Pegah. Namun polisi masih mendalami lagi karena tak menutup kemungkinan para pelaku beraksi di TKP lain juga.
“Pengakuan tersangka, hanya beraksi di Muara Pegah. Tapi kasus ini akan terus didalami,” ujar Tetar.
Saat ini keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.[rel/klt]