Art Policing: Seni dan Penataan Keteraturan Sosial

TRANSINDONESIA.CO – Keteraturan sosial merupakan suatu standar peradaban. Tatkala dalam kehidupan sosial keteraturan sosial tidak dapat dikendalikan atau dijaga, maka tingkat produktifitasnya dipertanyakan kualitasnya.

Selain itu, keteraturan sosial yang tidak terwujud atau tergerus sarat konflik sosial maka keamanan dan rasa amannya dapat dikatakan jauh dari harapan bagi mendukung tingkat produktifitas masyarakat. Oleh sebab itu keteraturan sosial menjadi sangat penting dan menjadi bagian dari hidup dan kehidupan sosial.

Seni yang merupakan refleksi kewarasan dari suatu peradaban kaitannya dengan keteraturan sosial adalah membangun suasana dalam rekayasa sosial yang aman nyaman asri ngangeni. Keamanan dan rasa aman benar benar terjamin. Penataan keteraturan sosial ditata dalam konteks kemanusiaan demi semakin manusiawinya manusia.

Seni dalam keteraturan sosial dapat direfleksikan dalam ruang ruang publik atau pada tempat tempat pelayanan publik yang memiliki cita rasa seni. Dalam mewujudkan pelayanan kenyamanan keasriaan kepuasan publik pun menjadi standarnya.

Polisi dalam menata mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial melalui pemolisian atau policing. Pemolisian yang dilaksanakan secara proaktif dan problem solving bukan semata mata dalam ranah represif atau upaya paksa.

Namun ada upaya upaya penyadaran atau membangun kesadaran tanggung jawab dan disiplin melalui kemitraan dan literasi. Pemolisian bagi manusia dan kemanusiaan. Di sinilah seni menjadi jembatan hati penyadaran tanggung jawab dan disiplin dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Kecerdasan dan kemampuan mengatasi dan mencegah konflik dan potensi konflik melalui saluran komunikasi sosial dan membangun solidaritas sosial.

Peradaban bagi manusia dinamis dan trs berubah mengikuti perubahan jaman dan kemajuan manusia. Dinamika perubahan dalam hidup dan kehidupan manusia penataan keteraturan sosial memerlukan adanya kenyamanan keindahan keasrian bahkan situasi yang asri dan ngangeni.

Di situlah seni berfungsi bahkan pada pemanfaatan teknologi sekalipun. Pemolisian dengan pendekatan seni, melalui ruang ruang dialog antara rasa dalam jiwa dalam mentransformasi berbagai peraturan ketentuan hingga kesepakatan kesepakatan sosial. Seni menjembatani antara pikiran dan hati nurani dalam implementasinya yang terwujud dari kesadaran tanggung jawab dan disiplin yang peka peduli dan berbela rasa kepada sesama demi semakin manusiawinya manusia.**

[Chryshnanda Dwilaksana]

Share