Polda Metro Bongkar Penyeludupan Sabu 11,82 Kg di Shockbreaker Mobil
TRANSINDONESIA.CO – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 tersangka MJ alias Jaja, ER, MA dan R, terkait sabu seberat 11,82 kilogram di daerah Tangerang Selatan, Banten dan Depok, Jawa Barat.
“Modusnya sabu disembunyikan di shockbreaker bagian depan mobil,” ungkap Nana saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).
Di tempat kejadian perkara (TKP) kata Nana, pertama hasil pengembangan tim unit 4, melihat 1 unit mobil masuk ke rumah Jaja dan keluar 1 pria dan 1 wanita. Kemudian tim melakukan pengeledahan ditemukan sabu seberat 8,82 kilogram.
“Dari keterangan tersangka Jaja memperoleh sabu dari M alias Stress masuk daftar pencarian orang (DPO). Caranya sabu dimasukkan di shockbreaker mobil,” ujarnya.
Kemudian di TKP kedua Unit 3 Subdit 1 Narkotika melakukan pengembangan ke daerah Depok, rumah tersangka MA. Dari hasil interogasi dan pengembangan ditangkap R. Dari kedua tersangka dikumpulkan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.[mil/fud]