Sindikat Pemalsu Ribuan Sertifikat Pelaut Raup Rp20 M Dibekuk di Jakarta, Bogor dan Riau

TRANSINDONESIA.CO – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan tiga tahun beraksi 11 sindikat pemalsu ribuan Sertifikat Keterampilan Pelaut meraup Rp20 miliar. 11 tersangka ditangkap melakukan illegal access (hacking) pada website resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Sindikat yang beraksi sejak 2018 hingga April 2020 adalah DT, IJ, JA, SP, SH, ST, IS, GJM, RR, RAS dan RA, ditangkap di wilayah Jakarta Utara, Bogor, Jawa Barat, dan Riau.

“Sertifikat yang dipalsukan sejumlah 5.041 lembar, dengan meraup keuntungan Rp20 miliar,” kata Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/6/2020).

Lebih lanjut Nana mengungkapkan  modus operandi sindikat ini adalah menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut palsu kepada para pengguna untuk kerja di kapal dengan memberikan jaminan bahwa blangko sertifikat asli buatan PERURI, serta nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi dan terintegrasi secara online di website Kementerian Perhubungan.

“Harga yang di tawarkan untuk pembuatan sertifikat aspal dari mulai Rp700.000 sampai Rp20.000.000, tergantung sertifikat yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Kronologis pada Kamis 23 April 2020, Unit Resmob Polrestro Jakut mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Koja ada seseorang bernama DT yang dapat membuat sertifikat keterampilan pelaut asli tapi palsu.

Tim Berhasil menangkap 3 orang tersangka, atas nama DT bersama-sama dengan tersangka IJ dan JA di Wilayah Koja.

“Dari hasil interogasi terhadap para tersangka yang telah diamankan, tim berhasil menangkap para pelaku lainnya sebanyak 6 orang yaitu SP, SH, ST, IS, GJM dan RR,” papar Kapolda.

Dari hasil penyelidikan Tim Satgas Gabungan berhasil menangkap kembLi dua orang tersangka RAS di Kabupaten Kampar Provinsi Riau (12/5/2020), dan RA di Bogor pada (9/6/2020) lalu

Sementara, Dirjen Hubla Kemenhub, R. Agus H. Purnomo mengatakan untuk sertifikat keterampilan pelaut palsu yang dibuat para sindikat, biasanya hanya bisa dipakai konsumen untuk bekerja di perusahaan pelayaran kecil atau perusahaan pelayaran baru.

“Biasanya untuk perusahaan pelayaran besar menuntut pengalaman dan kompetensi yang memadai, selain sertifikat seperti yang dipalsukan ini,” kata Agus.

Dikatakan, pihaknya sudah melakukan proteksi maksimal dan updating website, secara berkala. “Tapi tetap bisa mereka menghack website website pelaut.dephub.go.id. Karena itu kami akan melakukan proteksi lebih baik lagi ke depan,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Surat) dan Pasal 30 ayat (3) UU ITE (cracking, hacking, illegal access). [mil/sfy]

Share