Kejagung: Pemilik Modal Evio Sekuritas jadi Tersangka Pencucian Uang
TRANSINDONESIA.CO – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada kurun 2014-2015.
Tersangkanya adalah Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan pemilik modal Evio Sekuritas sekaligus Komisaris Aditya Tirta Renata.
Penyidikan pidana pencucian uang ini merupakan hasil pengembangan dari perkara pidana utamanya (predicate crime) yakni pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan periode 2014-2015 dari Danareksa kepada Evio dan Aditya Tirta.
“Tersangka dalam tindak pidana korupsi di Danareksa Sekuritas yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana pencucian uang yaitu Rennier Abdul Rahman Latief,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Tersangka Rennier juga diperiksa pada Rabu untuk melengkapi berkas perkara yang berkembang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.
“Khususnya untuk mendalami mengenai aliran uang hasil korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dalam pidana korupsi di Danareksa tersebut,” kata Hari.
Atas perbuatannya, Rennier akan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Sementara terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada Evio dan Aditya tahun 2014-2015, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Rennier Latief, Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur Aditya Tirta Renata dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance Danareksa.
Sumber : Antara