DPRD Jabar Studi Banding Raperda Perlindungan Anak ke DPRD Jateng
TRANSINDONESIA.CO – Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Tengah bahas tentang perlindungan anak. Secara adminstratif, DPRD Jateng dalam penyusunan Raperda Perlindungan Anak dinilai sudah lengkap. Salah satunya dorongan anggaran dari DPRD Provinsi Jawa Tengah yang mendukung penuh untuk perlindungan anak.
Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina mengatakan termasuk dalam pembiayaan anggaran untuk kebutuhan perlindungan anak ditangani oleh Pemprov Jateng.
“Bahkan hingga tes DNA pun itu diatasi dari anggaran pemerintah, hal ini perlu diapresiasi sebagai bentuk dukungan dari pemerintah,” ujar Sri di Gedung Berlian DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (23/6/2020).
Selain itu, lanjut Sri, di Jateng sendiri sudah ada pesantren yang ditetapkan sebagai pesantren layak anak yang berada di wilayah Rembang. Hal ini pun suatu kemajuan dalam kaitannya penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang sedang di bahas Pansus IV.
“Terlebih, pesantren layak anak yang ada di Rembang patut kita contoh sebagai wujud keseriusan pembahasan raperda ini,” katanya.
Karena itu, tambah politisi dari partai Golkar tersebut, beberapa kota di Jateng sudah ditetapkan sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat Nasionall seperti Kota Solo.
Tentu, Pansus IV perlu mempelajarinya bagaimana penyusunan raperda ini agar terwujud dengan sempurna.
“Meskipun Jateng ini pernah juga mempelajari perlindungan anak ke Jabar. Bagaimanapun juga kita harus sama-sama belajar dari daerah lainnya agar raperda ini lebih komprehensif,” ucapnya.
Sementara, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng, Abdul Hamid menuturkan, saat ini pihaknya sedang menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.
Menurut dia, raperda yang sedang disusun itu hampir sama dengan kegiatan yang dilakukan Pansus IV DPRD Provinsi Jabar yakni penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ia menilai raperda tersebut layak disusun agar tingkat kekerasan berbasis gender dan anak semakin menurun.
“Raperda tersebut merupakan revisi dari aturan yang ada sebelumnya. Diharapkan, setelah ditetapkan menjadi perda nantinya, ada aturan mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak,” kata politikus PKB itu.
Senada, anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh. Zen menilai permasalahan terhadap anak berkaitan erat dengan faktor kemiskinan. Oleh karena itu, sektor pendidikan sangat berperan dalam pembentukan karakter anak.
“Pada prinsipnya, Komisi E selalu concern terhadap persoalan perlindungan perempuan dan anak. Bahkan, berapapun pengajuan alokasi anggaran dalam penanganannya tetap kami dukung,” ujarnya. [rel/nal[