KRASS Datangi Kanwil BPN Sumsel, Protes Penundaan Penyelesaian Konflik Agraria
TRANSINDONESIA.CO – Penyelesaian konflik agraria belum juga menemui titik terang setelah Kakanwil ATR/BPN Sumatera Selatan menunda pembahasannya lewat sebuah keputusan resmi. Masa pandemi Corona jangan dijadikan alibi yang potensial menyulut konflik sosial berkepanjangan.
Penilaian tersebut disuarakan Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), menanggapi surat dari kakanwil ATR/BPN Propinsi Sumatera Selatan No.1839 /16.MP.01.02/IV/2020, tentang Penundaan Penanganan Konflik Agraria di Propinsi Sumatera Selatan.
“Kami memprotes dengan membuat surat resmi agar Kanwil ATR/BPN Sumsel menjalankan program reforma agraria,” tegas Dede Chaniago, Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) dalam siaran pers, Rabu 17 Juni 2020.
Dede Chaniago beserta sejumlah aktifis mendatangi langsung Kantor Kanwil ATR/BPN Sumsel.
Dede Chaniago menegaskan molornya penanganan kasus, berpotensi memunculkan gangguan sosial dan pelanggaran HAM. “Seperti kasus di Pagar Batu Kabupaten Lahat pada bulan Maret 2020, dua orang petani meninggal dan dua lainnya luka-luka di tangan satpam perusahaan sawit karena konflik lahan yang tak kunjung selesai,” ungkap Sekjen KRASS.
Padahal Wakil Menteri ATR/BPN sudah mengeluarkan rekomendasi surat No.2/STAF.WM/SKP/3/2020. Surat tersebut merekomendasikan agar Kakanwil ATR/BPN Sumsel segera menyelesaikan kasus sengketa lahan di Pagar Batu.
“Di Sumsel terdapat 11 kasus agraria di 9 kabupaten/kota termasuk di Pagar Batu,” papar Dede Chaniago.
Dede menyatakan keberadaan pandemi Covid jangan menjadi alibi bagi BPN untuk mengulur-ulur penyelesaian konflik agraria. “Reforma Agraria itu program pemerintah juga. Jadi jangan ditunda-tunda,” pungkas Dede.[mm]