Polda Metro Tunggu Pergub Pemberlakuan Kembali Gage

TRANSINDONESIA.CO – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menunggu keputusan peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memastikan pemberlakuan ganjil-genap (Gage) di masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

“Saya sudah komunikasi dengan Kadishub, untuk pengaktifan kembali Gage menunggu keputusan gubernur,” kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/6/2020).

Menurut Sambodo, Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait akan mengevaluasi kembali penerapan Gage yang nantinya akan diputuskan gubernur untuk diaktifkan kembali atau ditiadakan sementara waktu.

“Keputusan gubernur nanti berdasarkan masukan dari hasil evaluasi instansi terkait, apakah diaktifkan kembali atau ditiadakan sementara,” terang Sambodo.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan Gage selama sepekan sejak Jumat, 5 Juni. Untuk pekan depan, belum dipastikan kembali apakah ganjil-genap akan ditiadakan atau diaktifkan kembali.

Sementara, arus lalu lintas di Jakarta kembali mengalami kemacetan pada awal masuk kantor di masa transisi PSBB terjadi karena adanya peningkatan volume kendaraan.

Sebelumnya, Gubernur DKI menerbitkan Pergub mengenai PSBB Transisi yang mengatur pembatasan kendaraan dengan mekanisme Gage yang tak hanya bagi mobil, tapi juga kendaraan roda dua. Terakhir Anies menyatakan, kebijakan Gage  belum tentu diberlakukan.

“Sama dengan dalam masa transisi ini bisa berlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil-genap dilakukan, maka akan ada surat keputusan gubernur. Selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil-genap,” kata Anies di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Anies menuturkan peraturan ganjil-genap akan diberlakukan bila dipandang perlu untuk mengendalikan masyarakat. Namun, bila dianggap belum diperlukan, ganjil-genap tidak diterapkan.

“Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk, di luar rumah karena ternyata yang ke luar rumah lebih banyak dari yang bisa dikendalikan. Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar, dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil-genap,” kata Anies. [mil]

Share