Polda Jambi Terapkan 15 Tersangka Penikam Kapolsek Pelapat

TRANSINDONESIA.CO – Polda Jambi tetapkan 15 orang tersangka dalam kasus penyanderaan dan penikaman Kapolsek Pelapat AKP Suhendry di kawasan Bungo, Jambi, pada Ahad (10/5/2020).

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan dari 41 saksi yang telah diminta keterangannya polisi menetapkan 15 orang tersangka.

“41 orang saksi telah diminta keterangannya dan penyidik menetapkan 15 orang sebagai tersangka,” kata Kombes  Ramadhan di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Menurut Kombes Ahmad tersangka pertama berinisial EF yang berperan sebagai penghasut, mengumpulkan massa dan menghalangi kerja petugas kepolisian.

Tersangka TW, ASOI, AR, JN, dan JS berperan menghalangi petugas. Empat tersangka, yakni DR, RB, KW, dan SF berperan menghasut massa. Sedangkan SY, RR, TAM, JL, dan MZ berperan merusak kendaraan milik polisi dengan melemparkan batu.

Dikatakannya, peristiwa penusukan berawal saat AKP Suhendry beserta anggota Polres Bungo melaksanakan razia terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI). Setiba di Kampung Belukar Panjang, Desa Batu Kebau, Pelapat, Bungo, anggota kepolisian dihadang  massa meminta pelaku PETI yang telah di amankan atas nama Tompul dan Kardi dilepaskan dan menyerahkan barang bukti yang diamankan.

“Massa kemudian melakukan perusakan mobil patroli serta menganiaya AKP Suhendry beserta 13 personel lainnya. Dari hasil pemeriksaan ke-15 tersangka tersebut berperan aktif sebagai penghasut, mengumpulkan massa, menghalangi petugas Kepolisian hingga merusak kendaraan milik Polisi dan melempar menggunakan batu,” kata Ahmad.

Dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti yang berhasil disita antara lain dua unit mobil, sembilan buah kayu, dan 28 batu yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Ayat (2) Ke-1e KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP. [mil]

Share