Dipanggil Kepolisian, 3 Pentolan IWO PALI Siap Buktikan Kebenaran Dalam Pemberitaan

TRANSINDONESIA.CO – Tiga orang punggawa pentolan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pematang Abab Lintang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Efran, Eddy dan Engghie siap memberikan bukti kebenaran berita yang mereka buat kepada pihak Polres PALI. Hal itu terkait telah dilaporkannya mereka oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) atas laporan pencemaran nama baik, Rabu (20/5/2020)

“Saya diminta menceritakan kronologi proses investigasi berita kami terhadap adanya potongan dana desa yang juga mencatut nama pejabat tinggi dan APH, dan telah tayang pemberitaannya di sejumlah media online beberapa waktu lalu,” ucap Efran, saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan usai menghadiri panggilan Polres PALI, tepatnya di ruang Riksa unit Pidana khusus, Selasa (19/05/2020) malam.

Efran yang juga merupakan Ketua IWO PALI itu meyakini permasalahan ini pasti akan ditangani oleh para penyidik secara cermat agar terpecahkan sesuai kebenaran yang ada. Ia juga mengakui jika mereka bertiga diperiksa kepolisian sebagai terlapor dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Namun jika sudah ada campur tangan penegak hukum dalam persoalan ini tentu akan memudahkan pengungkapan kasus ini, agar dapat dibuktikan kebenarannya,” ucapnya.

Menurut Efran, ada dua substansi yang terjadi saat ini, pertama dirinya dan rekan harus membuktikan bahwa mereka sebagai jurnalis benar tengah menjalankan tugas peliputan investigasi yang dalam pemberitaan ini untuk kepentingan umum dan tidak ada itikad menyerang kehormatan siapapun, maka pasal 310 KUHP ayat (3) tentu tidak dapat dikenakan.

“Produk jurnalistik yang kami sajikan tentu tidak terlepas dari narasumber. Kami wartawan tidak sedang beropini. Kesaksian-kesaksian dan sejumlah keterangan dari narasumber yang berhasil kami kumpulkan cukup bagi kami membuat tulisan terhadap issue yang sedang berkembang,” papar Efran bersemangat.

Di tempat terpisah, Eddy mengaku memang dirinya diawal pengungkapan investigasi tersebut sempat ragu untuk menayangkan pemberitaan dan menyebarkan link beritanya, namun akhirnya dirinya dan sejumlahnya mendapat pencerahan jika untuk memposting link berita sah-sah saja.

“Ternyata hak wartawan dalam pendistribusian berita sekalipun di Media Sosial (Medsos) dilindungi undang-undang tidak seperti apa yang dituduhan pelapor,” terang bendahara IWO PALI itu.

Sementara, Sekretaris IWO PALI Engghie, berpandangan penuh keyakinan bahwa sebagai wartawan telah memenuhi kaidah penulisan atau standar jurnalistik.

“Kami mengikuti saja proses hukumnya. Kami percayakan ke penyidik untuk bisa mengusut tuntas kasus ini. Meski sebagai terlapor kami tentu tidak akan diam begitu saja, kami akan buktikan kebenaran berita tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, jika ketiga pengurus inti IWO PALI tersebut saat dipanggil pihak Polres PALI juga didampingi oleh kuasa hukum IWO Sumsel yang memang dipercayakan jika para rekan IWO di seluruh Sumsel ini menghadapi persoalan hukum maka selalu stanby atau siap. Dalam keterangannya, kuasa hukum IWO Sumsel Talbi mengatakan jika persoalan yang dihadapi kliennya Efran dan kawan-kawan akan terus mereka kawal hingga tuntas sesuai prosedur yang ada.

“Setelah saya mendampingi klien saya Erfan dan rekan serta setelah melihat dan mendengarkan hasil klarifikasi dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 Tahun 2008 tentang ITE, klien saya tidak terdapat unsur pelanggaran dalam UU ITE seperti yang didugakan.

“Karena klien saya adalah seorang jurnalis atau wartawan online yang sedang menjalankan tugasnya, memang tugasnya adalah memuat berita melalui media online dan berita yang disajikan telah melalui proses investigasi, wawancara narasumber dan telah melakukan konfirmasi ke subject atau orang yang disebutkan oleh narasumber itu,” jelas dia.

Bahkan, sambung Talbi, kliennya juga sudah memberikan kesempatan hak jawab kepada orang yang disebutkan oleh narasumber, kemudian dikirimkan dahulu ke redaksi untuk dilakukan editing, kemudian barulah ditayangkan sebagai produk link berita. “Sehingga UU ITE tidaklah tepat diberlakukan kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas untuk melaksanakan ketentuan UU sesuai dengan pasal 50 KUHP yaitu barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan UU barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana, dan sesuai UU RI No. 40 tahun 1999 pasal 4 ayat (3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, bahkan bagi siapa yang melakukan tindakan yang menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (3) tersebut dapat dijerat sanksi pidana atau denda ratusan juta rupiah,” pungkasnya.[mm]

Share