Kornas MP BPJS Tolak Tes Covid-19 Jadi Syarat Pelayanan Pasien JKN

TRANSINDONESIA.CO – Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) setelah mencermati dan mendapat laporan pengaduan masyarakat terkait penerapan tes Covid-19 berbayar sebagai syarat pelayanan kesehatan pasien jaminan kesehatan nasional (JKN) di faskes dan RS mitra BPJS Kesehatan.

Hery Susanto Ketua KORNAS MP BPJS dalam siaran persnya di Jakarta pada Ahad (17/5/2020) menyampaikan pernyataan sikap menolak penerapan test Covid-19 berbayar kepada peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan kesehatan di semua faskes dan RS milik swasta.

“Kami mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan sosialisasi, edukasi dan penertiban terhadap faskes dan RS yang menjadikan tes Covid-19 sebagai syarat pelayanan kesehatan di unit kerjanya,” kata Hery Susanto.

KORNAS MP BPJS juga mendesak kepada semua faskes dan RS  tidak menjadikan pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19 sebagai persyaratan untuk pasien dapat dilayani oleh rumah sakit dan biaya pemeriksaannya dibebankan kepada pasien, karena hal ini bersifat menyesatkan, memaksa dan melanggar hak-hak pasien.

“Sudah iuran BPJS Kesehatan naik, tambah tes Covid-19 jadi syarat pelayanan kesehatan RS dan faskes, besaran setiap tes covid-19 tersebut bahkan bisa lebih dari Rp 450 ribu sekali tes, jelas makin berat bebani rakyat,” pungkasnya.[mm]

Share