Tekab Medan Tembak Kedua Kaki Curanmor Saat Berusaha Kabur

TRANSINDONESIA.CO – Team Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, melumpuhkan seorang pencuri kenderaan bermotor (curanmor) dengan menembak kedua kakinya yang mencoba kabur saat dilakukan pengembangan di Jalan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/4/2020).

Bersama barang bukti kejahatan satu unit sepeda motor honda Beat BK 5226 AHR, Rahmat Kurnia (39) diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (20/4/2020) siang.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo SIK menjelaskan pelaku melakukan pencurian sepeda motor saat korban Ali Sati Siregar (56) warga Jalan Pancing V linkungan III Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara, hendak pergi ke Bandara Kuala Namo dengan mengendarai sepeda motor,Kamis (16/4/2020) pukul 12:00 WIB.

Saat melintas di Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, korban berhenti untuk buang air kecil.

Saat korban buang air, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Spontan korban teriak minta tolong, namun pria warga Jalan Tuba II Rawa Cangkuk 1 Gang Siti Khadijah no.8 Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai itu langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor korban.

Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan. Personil yang menerima pengaduan korban melakukan penyelidikan ke TKP.

Hasilnya dua hari kemudian, personil Polsek Percut Sei Tuan menerima telpon dari personil Reskrim Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, bahwa mereka mengamankan pelaku.

Personil Polsek Percut Sei Tuan, kemudian menjemput pelaku ke Polsek Lima Puluh.

Saat personil Polsek Percut Sei Tuan melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke  Jalan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, pelaku berusaha melarikan diri dan personil mengeluarkan tembakan peringatan sebanyk 2 kali namun tak diindahkan hingga petugas mengambil tindakan degan melumpuhkan tersangka dengan menembak kedua kakinya.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Aris.[sur]

Share