TRANSINDONESIA.CO – Satgas Lawan COVID-19 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan kepengurusan Satgas Daerah Lawan COVID-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, untuk mempercepat penanganan dan pencegahan dalam upaya membantu pemerintah serta menyelamatkan jiwa rakyat dari ancaman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang mematikan.
Dalam lampiran surat keputusan Satgas Lawan COVID-19 nomor: 008/KPTS/SATGAS/DPR-RI/IV/2020 tertanggal 13 April 2020 ditanda tangani Koordinator Satgas Lawan COVID-19 DPR RI, Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H, menetapkan susunan pengurus Satgas Daerah Lawan COVID-19 DPRD Provinsi Jawa
Barat Tahun 2020 sebagai berikut:
Dewan Pengawas:
Ketua : Ir.Irfan Suryanagara,M.I.Pol.
Anggota : Drs.H.Ade Barkah Suharman,M.Si, Haru Suandharu, S.Si,M.Si, H.Abdul Harris Bobihoe, Bedi Budiman S.IP, M.Si, H.Pepep Saepul Hidayat,S.Ikom.
Koordinator Satgas : Waras Warsito,S.H.
Wakil Koordinator Satgas : H.Syahrir, S.E, M.I.Pol.
Kepala Staff dan Sekretaris : Dr. H. Nur Suprianto, M.M.
Deputi Keuangan : Hj. Tina Wiryawati, S.H.
Ketua Bidang Operasi : Bambang Mujiarto, S.T.
Ketua Bidang SDM Kesehatan dan Relawan : Hj. Gina Fadlia Swara, S.E, M.M.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga : H. Muhamad Sidkon Djampi, S.H.
Ketua Bidang Hubungan Antar Daerah : Ir. H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk.
Ketua Bidang Penerangan Masyarakat : H. Ahab Sihabudin, S.H.I.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi : H. Achdar Sudrajat, S.Sos.
Ketua Bidang Pengawasan Internal : Sri Budihardjo Hermawan, M.I.POL.
Ketua Bidang Informasi Strategis : Raden Tedi, S.T.
Ketua Bidang Logistik : RM. Ibnu Ariebowo Kusumo
Ketua Bidang Koord. Satgas Kecamatan & Kelurahan : Asep Wahyuwijaya, S.H, M.I.Pol.
Dalam surat keputusan Satgas Lawan COVID-19 DPR RI penetapan pengurus Satgas Lawan COVID-19 DPRD Provinsi Jabar tahun 2020 berdasarkan Keputusan Rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanggal 31 Maret 2020 di Jakarta dan oenetapan dan peresmian Satgas Lawan COVID-19 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2020 di Jakarta.
Mengingat dan menimbang Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, bahwa dalam rangka membantu pemerintah dalam mempercepat
penanganan COVID-19 di tiap-tiap daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penetapan Pengurus Satgas Daerah Lawan COVID-19 Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
“Bahwa nama-nama yang pengurus Satgas Lawan COVID-19 Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 ini dipandang cakap untuk menjalankan tugas-tugas yang telah ditetapkan oleh Satgas. Kepada yang bersangkutan diberi hak dan kewajiban untuk menjalankan tugas-tugas yang melekat pada jabatannya,” kata Sufmi Dasco Ahmad dalam surat keputusan susunan pengurus Satgas Lawan COVID-19 DPRD Provinsi Jabar. [nal]