Duda Asal Sumsel Bunuh Janda di Bekasi
TRANSINDONESIA.CO – Duda berinisial H (37) jerat leher kekasihnya Janda berinisial A (47) dengan sarung hingga tewas. Duda yang berprofesi sebagai buruh nekad menghabisi A yang tinggal serumah selama 7 bulan di kontrakan, Jalan Kemuning 2, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 31 Maret 2020 lalu.
Berawal dari laporan masyarakat adanya penemuan mayat di kontrakan tersebut, polisi langsung datang melakukan pengecekan dan kemudian membawa korban ke rumah sakit.
“Saat melakukan olah TKP, ada beberapa kejanggalan akibat kematian A dan terdapat banyak noda darah,” kata Kapolsek Bantar Gebang, Polrestro Bekasi Kota, Kompol Ali Joni, Senin (6/4/2020).
Dari informasi yang didapat, A diketahui tinggal serumah dengan H. Saat jenazah A ditemukan warga, H sedang pulang ke kampung halamannya di daerah Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan.
Selanjutnya Polsek Bantar Gebang berkoordinasi dengan kepolisian Empat Lawang.
“Kami curigai pelaku sempat pulang kampung di wilayah Palembang. Setelah berkoordinasi kepolisian Empat Lawang, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kami bawa ke Bekasi,” ungkap Ali Joni didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
Dari pengakuan pelaku lanjut Ali Joni, A membunuh kekasihnya lantaran terus memaksa meminta uang Rp1 juta untuk membayar kontrakan.
“Pelaku tidak bisa memenuhi permintaan korban karena tidak punya uang, korban marah-marah dan sempat memukul pelaku. Kemudian pelaku kesal hingga terjadi pembunuhan dmwgan cara menjerat leher korban dengan sarung,” terang Ali Joni.
Sebelumnya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pakaian korban bercak darah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [COK]