Tragedi Berdarah Pagar Batu Sumsel, Komnas Pembaruan Agraria Dampingi Warga Hadapi Penyidik Polisi
TRANSINDONESIA.CO – Proses penyidikan di Polres Lahat tengah berjalan atas kasus tragedi berdarah yang menewaskan dua petani Pagar Batu, Lahat, Sumatera Selatan. Begitu pentingnya proses tersebut dalam mengungkap fakta sesungguhnya, Komnas Pembaruan Agraria akan mengerahkan praktisi hukumnya untuk mendampingi warga.
Dua petani Pagar Batu yaitu Putra (33) dan Suryadi (36) tewas pada 21 Maret 2020 di lokasi lahan sengketa di Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Selain itu, dua petani lainnya mengalami luka tusuk yaitu Sumarlin dan Lion Agustin. Seorang terduga pelaku yaitu seorang Satpam sebuah perusahaan, sudah ditangkap Polres Lahat dan kini tengah menjalani penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi akan turut memanggil warga Pagar Batu sebagai saksi peristiwa terbunuhnya dua petani dan dua petani lainnya luka tertusuk.
“Tentu kita akan mendampingi warga agar mereka tidak perlu takut untuk memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan dan tidak mendapat tekanan dari pihak lain,” terang Beni Wijaya, Kepala Departeman Kampanye Sekertariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria di Jakarta Senin (30/3/2020).
KLIK : Anggota DPRD Lahat Harapkan Pemerintah Tuntaskan Sengketa Lahan di Pagar Batu
Menurut Beni, sejumlah praktisi hukum sudah menyatakan kesediannya untuk mendampingi warga antara lain dari Walhi Sumatera Selatan, LBH Palembang, Konsorsium Pembaruan Agraria, dan Kontras. Sejumlah organisasi masyarakat sipil ini tergabung sebagai Komnas Pembaruan Agraria. “Kita akan siap mendampingi warga hingga ke pengadilan,” jelas Beni.
Beni mengkhawatirkan, jika tidak didampingi kuasa hukum, warga bisa mendapat tekanan untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta lapangan. Indikasi tersebut muncul karena polisi sempat memberikan keterangan berbeda tentang peristiwa penusukan terhadap warga Pagar Batu kepada wartawan dengan keterangan warga.
“Kronologis dari warga itu jelas, bahwa warga yang diprovokasi, bukan warga yang memprovokasi. Kita ingin proses penyidikan berjalan sesuai fakta lapangan,” tutur Beni. [mm]