Gegara Jual Beli Mobil Mewah, Polisi Bongkar Sindikat Senpi Ilegal
TRANSINDONESIA.CO – Gara-gara penganiayaan jual beli mobil mewah dengan meletuskan senjata api (senpi), polisi berhasil menyita 20 pucuk senpi ilegal berbagai jenis. Polres Metro Jakarta Barat yang menangani kasus tersebut berhasil meringkus enam tersangka penjual senjata api ilegal di beberapa lokasi berbeda yakni berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST.
Penyelidikan kasus senjata api ilegal ini dilakukan dari bulan Februari hingga Maret 2020 ini
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan terbongkarnya sindikat senpi ilegal tersebut setelah pelaku berinisial AK dan JR berselisih dengan korban berinisial GH.
Kedua pelaku menganiaya GH terkait masalah jual beli mobil mewah jenis Force.
“Ketika itu korban komplain masalah mobil yang mau dibelinya dari dua. Tapi ketika komplain tersangka malah dianiaya,” ungkap Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3/2020).
Dikatakan Jenderal bintang dua ini, korban dianiaya menggunakan sepucuk senjata api laras pendek yang dipukulkan di bagian wajah korban. Selain itu tersangka AK juga meletuskan senjata api ke udara untuk menakut-nakuti korbannya agar jual beli mobil yang sudah disepakati tetap jadi.
“Pelaku juga sempat menembakan senpinya ke samping bagian kuping korban. Atas peristiwa ini korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” terang Nana.
Dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, saat paku menganiaya korban menggunakan senjata api ilegal.
“Akhirnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka CTB, WK, MH dan AST di lokasi berbeda kawasan Jakarta Barat,” tambahnya.
Dari keenam tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 20 senjata api ilegal atau tanpa surat. Kini para tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi setelah dikenakan pasal berlapis.
“Kita kenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat, pasal 170 KUHP, pasal 3638 KUHP, pasal 333 KUHP dan pasal 335 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [mil]