Pemkab Karawang Perketat Tenaga Kerja Asing Keluar Masuk Kawasan Industri
TRANSINDONESIA.CO – Bupati Karawang, Jawa Barat, Cellica Nurrachadiana mengeluarkan kebijakan untuk tenaga kerja asing (TKA) demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah industri.
Salah satu kebijakannya adalah dengan memperketat TKA yang akan berkunjung ke Karawang dan pergi ke luar negeri dari Karawang.
“Mau dia pergi sebentar, itu sama saja. Karena virus ini ada incubasinya,” ungkapnya usai menggelar rapat dengan manajemen kawasan industri di ruang pusat informasi dan koordinasi Covid-19 Kabupaten Karawang, Senin (16/3/2020).
Bupati mengaku ada ribuan TKA Karawang dan tak jarang mereka hilir mudik ke luar negeri dalam waktu sebentar dan kemudian kembali lagi ke Karawang.
“Nanti akan ada laporan dari mereka. Mereka harus melakukan isolasi diri sendiri. Jadi yang baru dari luar negeri jangan melakukan interaksi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Upaya ini akan diberlakukan untuk TKA selama 1 bulan, pengawasan kesehatan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Mereka wajib melaporkan kesehatan di setiap klinik pabrik dan kemudian melaporkan kepada puskesmas.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga akan memberikan kelonggaran dengan TKA yang habis izin tinggal. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi kelonggaran diberikan selama satu bulan yang izin tinggalnya habis.
“Tanpa denda, tinggal lampirkan surat dari kebijakan kita. Karena tadi saya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi,” terangnya. [syf]