Polisi Ringkus Residivis Curanmor 26 Kali Beraksi Bawa Pistol, Polda Metro Buru Pembuat Pistol Revolver
TRANSINDONESIA.CO – Dua residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi selalu membawa senjata api (senpi) jenis revolver rakitan diringkus di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/2/2020).
Dari hasil penangkapan dua residivis AP dan RK, oleh Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kanit AKP Herman EW Simbolon, mengembangkan kasus tersebut ke pembuat senjata api berinisial SLB di Pagedengan, Tangerang, Banten, Senin (9/3/2020) dinihari.
Dari rumah pembuat senpi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti motor hasil kejahatan, kunci letter T serta 3 senjata api rakitan jenis revolver berikut peluru dan 160 butir gotri. Namun SLB berhasil lolos dari sergapan petugas kini masih diburu.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan dua pelaku AP dan RK ini dikenal dengan sebutan kelompok Rumpin.
“Mereka berasal dari Rumpin, Bogor, sehingga dikenal dengan kelompok Rumpin,” kata Gede di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).
Dalam setiap aksinya, tambah Gede, mereka selalu membawa senjata api revolver. “Sehingga mereka tak segan-segan melukai siapapun yang memergoki aksi mereka,” tuturnya.
Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto menambahkan pelaku AP dan RK sudah dua kali mendekam di Rutan Cilodong Depok, Jawa Barat, karena kasus curanmor.
“Keduanya baru bebas akhir Desember 2019 lalu. Setelah bebas, mereka kembali beraksi dan diketahui puluhan kali sejak bebas sampai Maret ini,” kata Pujiyarto.
Menurut Pujiyarto, AP dan RK kerap beraksi di wilayah sekitar Tangerang dan Depok. Sejak akhir Desember 2019 sampai Maret 2020 diketahui keduanya sudah 26 kali beraksi.
“Yakni dua kali di Pagedengan, Tangerang dan Depok 24 kali. Dalam setiap aksinya mereka tak segan-segan melakukan kekerasan dengan membawa senjata api rakitan,” ujarnya.
Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. [mil]