DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Lakukan Tindakan Preventif Penyebaran Virus Corona
TRANSINDONESIA.CO – Sekretaris DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan keselamatan dan keamanan seluruh pegawai dan pemohon perizinan/nonperizinan adalah hal yang sangat penting.
“Kami meningkatkan tindakan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID 19 untuk memastikan seluruh service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta merupakan tempat penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dan aman,” ujar Iwan dalam siaran persnya diterima Transindonesia.co, Selasa (10/3/2020).
Iwan memaparkan tindakan yang dilakukan pada UP PMPTSP Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, diantaranya pengecekan suhu tubuh bagi pemohon perizinan/nonperizinan dan seluruh pegawai setiap hari sebelum bekerja menyediakan hand sanitizer di setiap lantai Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta dan seluruh service point yang disediakan oleh Walikota/Bupati, Camat dan Lurah
meningkatkan frekuensi cuci tangan setiap pegawai meningkatkan frekuensi pembersihan semua titik kontak dengan pemohon perizinan/nonperizinan, termasuk self service corner, gagang pintu, meja, kursi, lift, area bermain anak-anak (playground), Masjid/Musholla dan lain sebagainya.
Bagi pemohon dan pegawai dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius diminta untuk kembali dan/atau dapat melakukan pemeriksaan dokter lebih lanjut di Klinik Lantai 6 Mal Pelayanan Publik.
“Kami meningkatkan tindakan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID 19 untuk memastikan seluruh service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta merupakan tempat penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dan aman,” ujar Iwan.
Bagi warga yang merasakan kondisi gejala virus corona atau Covid-19 ataupun melihat seseorang yang memiliki gejala penyakit tersebut segera menghubungi @dinkesdki melalui nomor telepon 112 atau 119 atau Whatsapp di nomor 081388376955. [nal]