LLAJ Membangun Sistem-sistem

TRANSINDONESIA.CO – Selain melalui edukasi, membangun budaya tertib lalu lintas perlu membangun sistem-sistem yang dapat mengontrol dan mengawasi bahkan memaksa pengguna jalan mentaati peraturan. Sistem-sistem itu antara lain membangun:

1. Electronic Regident (ERI): suatu sistem pendataan regident secara elektronik yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor.

Legitimasi keabsahan asal-usul kendaraan bermotor memang bukan hanya ditangani pihak kepolisian saja, tetapi terkait dengan Bea Cukai, Departemen Perindustrian, Departemen Perhubungan, dan dealer kendaraan bermotor.

Sekalipun demikian, dibutuhkan catatan kepolisian dengan verifikasi dokumen dan cek fisik kendaraan bermotor. Cek fisik mencakup cek fisik kendaraan secara umum, transmisi, dan emisi gas buang. Verifikasi dokumen dilakukan untuk pelayanan keamanan; dan cek fisik untuk pelayanan keselamatan.

Kemudian dilanjutkan pada bagian STNK dan TNKB sebagai legitimasi pengoperasionalannya. TNKB dapat dibangun melalui Automatic Number Plate Recognation (ANPR). Database kendaraan secara elektronik ini saling berkaitan dengan fungsi kontrol dan forensik kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan prima. Dari ERI dapat dikembangkan menjadi program-program pembatasan, pengoperasionalan Electronic Road Pricing (ERP), Electronic Toll Collect (ETC), e-parking, e-banking. Hal ini akan menerobos serta memangkas birokrasi Samsat karena hukum diterapkan secara elektronik melalui Electronic Law Enforcement (ELE).

2. Safety Driving Centre (SDC): suatu sistem yang dibangun untuk menangani pengemudi atau calon pengemudi yang membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui sitem elektronik. Sistem SDC berkaitan dengan ERI (yang dapat dikembangkan dalam Regident Centre (RIC). Sistem ini dapat digunakan sebagai bagian dari fungsi dasar regident yakni memberi jaminan legitimasi (kompetensi untuk SIM), fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan prima kepolisian.

3. Safety Security Centre (SSC): suatu sistem elektronik yang mengatur pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan. Sistem ini dijalankan oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) dan Dikyasa dan Subdit Keamanan Keselamatan (Kamsel). Sistem data dan jaringan informasi akan dikerjakan oleh Traffic Management Centre (TMC).

4. Traffic Management Centre (TMC): sistem ini merupakan Pusat Komando, Kendali, Komunikasi, dan Informasi (K3I) untuk memberikan pelayanan cepat (quick response time) yang dapat mengedepankan Satuan PJR, Pamwal, Gatur, dan juga para petugas Satlantas di tingkat Polres maupun Polsek.

5. INTAN sebagai Implementasi Back Office-aplikasi-network untuk Pelayanan Prima.

Dalam era digital sistem back office, aplikasi dan network merupakan model untuk mengimplementasikan pelayanan prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses).

Dalam back office ada : 1. sistem filling and recording (database) yang dapat dikategorikan sebagai situpak : a. Situasi (peta/ pemetaan), b. Tugas-tugas pokok (job description dan job analysis), c. Pelaksanaan tugas (sistem pengoperasionalan : rutin, khusus dan kontijensi), d. Sistem administrasi (SDM, perencanaan, sarpras, anggaran), e. Pelaporan, f. Pusat K3i (kodal, koordinasi, komunikasi dan informasi) : 1) Kodal (komando dan pengendalian) berisi sistem aplikasi untuk : a) Mengawasi, memantau, b) Struktur komando/perintah, c) Analisa pengoperasionalan sehingga akan cepat dan memudahkan di dalam memberikan response. 2) Koordinasi : berisi sistem aplikasi jejaring/ network baik dalam internal maupun eksternal sebagai soft power, 3) Komunikasi : berisi sistem aplikasi komunikasi secara langsung/ melalui media baik dari internal ke eksternal maupun dari eksternal ke internal, 4) Informasi : berisi sistem aplikasi : a) filling and recording (sistem pencatatan dan pendataan), b) searching (cari dan temu), c) filtering (pengkategorian/pengelompokan), d) ratting (peringkat), e) timming (waktu), emergency (darurat), f) early warning (peringatan dini), g) kontijensi (faktor alam, faktor kerusakan infrastuktur dan faktor manusia yang berdampak luas), h) rayonisasi.

6. Traffic Attitude Record (TAR)
Traffic Attitude Record (TAR) merupakan data atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan atau keterlibatannya pada suatu kecelakaan lalu lintas. Dengan sistem TAR merupakan bagian membangun budaya tertib berlalu lintas, sistem analisa data dan dasar atas sistem uji SIM (khususnya untuk perpanjangan SIM). TAR tatkala dikaitkan dengan sistem E-tilang (electronic law enforcement) akan semakin akurat sistem-sistem pencatatanya yang di record pada SIM, maupun pada STNK.

7. Demeryt Point System (DPS) adalah bagian dari sistem tilang dan perpanjangan SIM. Dengan memberikan point kepada para pelanggar lalu lintas : Pelanggaran administrasi dikenakan point 1, Pelanggaran yang berdampak pada kemacetan dikenakan point 3 dan Pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan point 5. Point ini dikaitan dengan sistem perpanjangan SIM, bagi pelanggar yang pointnya lebih dari 12 di kenakan uji ulang.

8. Smart Management
Sistem manajemen yang cerdas merupakan suatu tuntutan dan kebutuhan bagi implementasi e policing. Smart managemet dimulai dari : 1) Sistem monitoring pemetaan dan berbagai bentuk pengawasan dengan cctv camera pada drone dan sebagainya yang termonitor pada back office sebagai operation room.

Dalam sistem monitoring ini akan dapat dilihat secara real time. Dari sistem minitoring data ini bisa diambil sebagai bagian inputing data yang dapat digunakan untuk menganalisa wilayah sesuai dengan pengkategorianya : Aman, rawan 1 , rawan 2 dan seterusnya; 2) Sistem informasi komunikasi dan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang bersifat aduan atas gangguan pelanggaran kejahatan sampai dengan hal-hal kontijensi. Sistem komunikasi ini bisa dibangun melalui berbagai media sebagai penghubungnya agar mudah diakses dan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Dan tatkala yang berkaitan dengan stake holder lain polisi siber bisa menjembatani. Untuk hal-hal emergency dan kontijensi polisi-polisi siber bisa memberi solusi cepat; 3) Sistem reaksi cepat yang terintegrasi antara kepolisian, rumah sakit, ambulance, pemadam kebakaran, dan PLN merupakan bagian untuk bisa bergerak secara terintegrasi dengan skala prioritas; 4) Patroli virtual dan aktual untuk memberikan keamanan dan rasa aman bagi warga masyarakat dengan berbagai informasi dan solusi-solusinya; 5) Pelayanan-pelayanan publik dikerjakan secara online dan aktual untuk keamanan, keselamatan, hukum, informasi, administrasi maupun untuk kemanusiaan; 6) Pengimplementasian program-program kepolisian pada birokrasi maupun pada masyarakat.

Kegiatan-kegiatan ini akan tertata dan terkoneksi serta terkontrol dalam sistem-sistem online.
Smart managenent bagi kepolisian menjadi keunggulan atas pemberdayaan IT, sistem one gate service dan berbagai quick response timenya. Smart management ini akan mampu memprediksi, mengantisipasi dan memberi solusi secara prima.

9. Cyber cops
Cyber cops adalah sebuah media dan tim yang digunakan untuk mempermudah Polri dalam memanfaatkan internet sebagai media komunikasi dan informasi. Dengan pembentukan Cyber Cops diharapkan dapat juga mendukung pencapaian visi menjadi Polisi yang profesional, modern, dan terpercaya.

Tujuan dari kegiatan ini antara lain: 1). Memantau dan mengumpulkan informasi dari masyarakat yang terkait dengan lalu-lintas, 2). Memberikan respon cepat dan tepat terhadap informasi tersebut di atas, 3). Membangun basis data pendukung dari informasi di internet yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan 4). Memperkuat citra Polri sebagai Polisi yang promoter.***

[Brigadir Jenderal Polisi Chryshnanda Dwilaksana – Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri]

Share
Leave a comment